Menang Praperadilan Tipikor, Mantan Plt Kadisdik Katingan Bebas
FOTO : Kuasa Hukum JS, Wikarya F. Dirun saat memberikan keterangan pers terkait hasil praperadilan.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan inisial JS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan menang praperadilan. Keputusan tersebut menjadi akhir tahanan JS di Lapas Narkotika Kelas 2 A Narkotika Kasongan, Senin (13/9/2021).
Wikarya F. Dirun menjelaskan bahwa kliennya dinyatakan menang praperadilan pada Jumat 10 September 2021 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin 13 September 2021.
“Allah S.W.T sudah menunjukan apa yang benar dan apa yang salah itu salah. Dalam menanggani kasus ini saya tidak sendiri, karena dibantu dari Pusat Kajian Hukum IAIN Palangka Raya. Ini juga berkat doa keluarga dan kerabat serta teman-teman semua,” ujarnya.
Kuasa hukum JS, Wikarya F. Dirun menuturkan bahwa sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Cesar Antonio Munthe dan Panitera Pengganti, Hendy Pradipta. Sementara dari pihak pemohon diwakilkan dirinya sebagai kuasa hukum dan pihak termohon dihadiri pihak Kejari Katingan.
“Inti putusan ini adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap JS selaku mantan Plt Kadisdik Katingan tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sah serta tidak berlaku mengikat. Sehingga batal demi hukum,” ungkapnya ketika menjemput kebebasan JS di depan halaman Lapas Narkotika Kelas 2 A Narkotika Kasongan.
Dalam praperadilan tersebut, hakim menetapkan delapan poin amar putusan, yaitu :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.
3. Menyatakan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan nomor : PRINT-105/0.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan tersangka atas nama pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.
4. Menyatakan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan nomor: PRINT-106/0.2.18/Ft.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat
5. Menyatakan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Katingan nomor: PRINT-107/0.2. 18/Ft.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-243/ 0.2.18/Fd.1/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terhadap diri Pemohon Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
7. Menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah NIHIL.
8. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.
Untuk diketahui bahwa JS sebelumnya telah menjalani penahan oleh Kejari Katingan sejak 16 Agustus 2021 dalam perkara dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,3 miliar.(rul/aga)