Soal Tata Batas Bartim Kalteng – Tabalong Kalsel, Pemkab Bartim Lakukan Kunjungan Konsultasi ke DPRD Kalteng
“Dokumen usulan sudah kami terima, dan sebagaimana tugas pokok dan fungsi kami yakni menerima aspirasi masyarakat, termasuk pula dalam kesempatan ini dari Pemkab Barito Timur. Untuk itu, maka sewajarnya juga menerima dokumen usulan tersebut. Selanjutnya, kami pun akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah, untuk meneruskan dan menyampaikan perihal ini ke pemerintah pusat.”
“Karena, mengingat persoalan ini berkaitan dengan hubungan antar 2 (dua) provinsi saling bertetangga, maka ini bukan menjadi ranah kami, dan kewenangannya berada di pemerintah pusat, kami hanya meneruskannya saja,” terang Sirajul.
Lanjut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab Barito Timur, tidak menerima atau merasa keberatan terhadap Permendagri No. 40 Tahun 2018 tersebut.
“Mereka (Pemkab Barito Timur, red) sebelum menyampaikan keberatannya ke pemerintah pusat, terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemprov Kalimantan Tengah, termasuk pula kepada Komisi I DPRD Kalteng. Tadi, kita sudah berdiskusi tentang banyak hal berkenaan persoalan tersebut,” katanya.
Berkenaan hal itu, Sirajul juga berpesan agar proses usulan ini dapat dilakukan dengan cara-cara dan mekanisme yang baik, dan diharapkan tidak sampai menimbulkan polemik bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di