Soal Tata Batas Bartim Kalteng – Tabalong Kalsel, Pemkab Bartim Lakukan Kunjungan Konsultasi ke DPRD Kalteng
“Kami (Pemkab Barito Timur, red) sangat berharap, meski dokumen yang disampaikan kali ini adalah dokumen-dokumen lama yang berhasil dikumpulkan kembali, dimana diharapkan dapat menjadi acuan untuk pengajuan dokumen usulan menyangkut tata batas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan ke pemerintah pusat,” terang Sekda Barito Timur.
Lebih lanjut, Panahan Moetar menegaskan bahwa Pemkab Barito Timur merasa sangat keberatan, terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Karena, Permendagri No. 40 Tahun 2018 tersebut, sangat merugikan Provinsi Kalimantan Tengah, terlebih khususnya Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang kehilangan luasan wilayah sekitar 3.700 Km lebih. Oleh sebab itu, kami sangat berharap kepada pemerintah pusat, agar dapat meninjau ulang Permendagri tersebut,” bebernya.
Selain itu, Panahan juga meminta agar pemerintah pusat dapat berkoodinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah maupun Pemkab Barito Timur, terlebih masyarakat setempat, untuk bisa melakukan pengukuran/penetapan ulang titik-titik koordinat, tata batas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih dalam, Dirinya juga berharap kepada pemerintah pusat, agar dapat mengayomi masyarakat di wilayah tersebut. Ia juga mengutarakan bahwa yang anehnya lagi, Permendagri tersebut terbit di tahun 2018, namun ‘barangnya’ baru kelihatan di tahun 2020.
“Setelah dicek dionline, kami mencoba menyimak pada tanggal 13 Desember 2019, Pemkab Barito Timur ternyata sudah membuat surat keberatan kepada Kemendagri, terkait Permendagri No. 40 Tahun 2018 tersebut, dan nampaknya masih belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat,” katanya lagi.
Berkenaan dengan langkah-langkah kedepan, sebagaimana adanya arahan dari Bupati Barito Timur, Ujar Panahan menerangkan bahwa saat ini Pemkab Barito Timur melakukan berbagai upaya yang dianggap perlu, termasuk pula melakukan upaya hukum.
Langkah awalnya, yakni dimulai dari melakukan koordinasi kepada Pemprov Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan Kalimantan Tengah, Legislatif terlebih khususnya Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan.
Kemudian, melakukan update data, dengan mengumpulkan kembali data-data lama, namun datanya dinilai baru atau dalam artian data tersebut sudah diperbaharui.
Berikutnya, melakukan upaya hukum, yakni dengan merencanakan kunjungan ke pemerintah pusat, dalam hal ini berkunjung ke Kemenkumham guna berkonsultasi terlebih dulu, dan hal ini sesuai dengan petunjuk Bupati Barito Timur.
Begitupun, seluruh kegiatan di lapangan tidak akan ‘dikendorkan’ atau dikurangi, kendati Permendagri No. 40 tahun 2018 masih ada. Bahkan mungkin, rencananya Pemkab Barito Timur akan semakin menggencarkan kegiatan-kegiatan di lapangan.
Hal ini, tegas Panahan, sebagai bentuk upaya mempertahankan keutuhan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Timur, dan kepentingan masyarakat yang notabene merupakan warga asli wilayah setempat.
“Untuk itu, sebelum mengajukan usulan keberatan ke pemerintah pusat, sebagai salah satu langkah kami yang akan dilakukan yakni melaksanakan koordinasi kepada Pemprov Kalimantan Tengah, melalui Biro Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Tengah, dan Legislatif DPRD Kalteng terlebih khususnya melalui Komisi I DPRD Kalteng yang juga membidangi hukum dan pemerintahan, dengan harapan agar mereka bisa ikut serta meneruskan dan memperjuangkan kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa rencananya apabila tidak bergeser, pada tanggal 15 Juli 2021 besok lusa, masyarakat setempat yang notabene adalah penduduk asli yang sudah turun temurun menetap di wilayah tersebut, akan menggelar kegiatan ritual adat, minimal 10 hari bahkan bisa lebih hingga 1 bulan penuh.
Karena mengingat, wilayah tersebut masih termasuk kedalam wilayah ‘Kedamangan Paku Karau,’ maka masyarakat setempat berkeinginan sangat kuat melakukan ritual adat, dengan melaksanakan ritual adat Dayak Lawangan.
Yang mana, wilayah tersebut sudah didiami sejak para leluhur secara turun temurun yang juga masuk ke dalam wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Ya, kami sangat berharap peraturan-peraturan yang diterbitkan, tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat ‘akar rumput’. Berkenaan hal tersebut, sebenarnya Pemkab Barito Timur juga sempat 2 (dua) kali menunda kegiatan tersebut, namun dikarenakan adanya dorongan masyarakat lokal setempat yang begitu kuat, maka kami pun akhirnya memberikan kesempatan kepada mereka,” tandasnya.
Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, S.Hut., M.I.Kom menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Barito Timur yang sudah melakukan kunjungan konsultasi dan menyerahkan dokumen usulan menyangkut tata batas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.