Soal Penanganan Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Komisi II DPRD Kalteng segera Jadwalkan RDP

 Soal Penanganan Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Komisi II DPRD Kalteng segera Jadwalkan RDP

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Kalteng membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Lohing Simon, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (29/6/2021).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui instani/dinas terkait, dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun. Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, ketika dibincangi Kaltengnews.co.id, di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut, dihadapan para awak media Politisi PDI-Perjuangan Kalteng ini menyampaikan adapun tujuan dijadwalkannya RDP tersebut, yakni untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang saat ini semakin parah, diduga akibat dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Baca Juga : Implementasi Perda No. 7 Tahun 2012 dan Penggunaan Fasilitas Jalan Umum Perlu Dipertegas

Selain itu, melalui RDP nanti juga dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mencari solusi agar kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun segera teratasi.

“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng, terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya – Kuala Kurun, dimana kerusakan ruas jalan tersebut diduga semakin parah akibat dilintasi oleh angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,” ucap Legislator yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut, Selasa (29/6/2021).

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menuturkan bahwa digelarnya RDP terkait penanganan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun, bertujuan untuk menggali informasi, khususnya menyangkut izin operasional dari PBS yang melintas diruas jalan tersebut.

“Kita ingin menggali informasi, apakah perusahaan memiliki izin untuk melintas dijalan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas dijalan khusus, bukan jalan umum. Karena kita sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan,” bebernya.

Lohing menambahkan berdasarkan fakta di lapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun untuk mengangkut hasil alam berupa Batubara, Kayu Logging dan Kelapa Sawit. Sehingga perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng angkutan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut bisa ditertibkan.

“Info dilapangan, jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil alam berupa Batubara, Kayu Log dan Kelapa sawit. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas dijalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!