Implementasi Perda No. 7 Tahun 2012 dan Penggunaan Fasilitas Jalan Umum Perlu Dipertegas
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Masih adanya sejumlah mobil angkutan hasil dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) bergerak di perkebunan sawit, angkutan kayu logging maupun tambang yang menggunakan fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi, mendapat sorotan dari kalangan legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini seperti diutarakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Siswandi mengutarakan bahwa masih banyak PBS di Kalteng yang masih menggunakan fasilitas jalan umum untuk mengangkut hasil produksi mereka.
Lebih lanjut, Siswandi mengharapkan perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 bisa ditegaskan, khususnya berkenaan dengan aturan penggunaan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun perkebunan.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, sudah secara tegas mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS.
Sebutnya, bahkan ada beberapa fakta kerusakan jalan akibat dilintasi angkutan PBS, hal ini bisa dilihat di sejumlah ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang kondisinya saat ini mengalami kerusakan parah.
“Adanya kondisi demikian, kami sangat berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dapat memperhatikan dan menindaklanjuti hal ini secara serius,” ucap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya, Kamis (27/5/2021).
Lebih dalam, Politisi dari Partai Demokrat inj juga berharap, agar Perda No. 7 Tahun 2012 tersebut bisa dipertegas implementasinya di lapangan, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait lainnya.
Kendati demikian, ada juga beberapa alasan lainnya, sehingga PBS harus terpaksa mengangkut hasil produksinya melewati fasilitas jalan umum.
Namun, itu tetap perlu diperhatikan, harus adanya perjanjian dengan pemerintah, agar angkutan PBS yang melintas dijalan umum wajib bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan.
“Pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukan bagi angkutan PBS,. Karena itu diharapkan agar PBS bisa mengerti dan dapat membangun jalan sendiri.” tandasnya. (*)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di
KALTENGNEWS TV