Sempat Bobol Pertahanan Lapas, Markus Kembali Diringkus

FOTO : Kurang dari 24 jam usai melarikan diri dari penjara, Napi kasus pembunuhan bernama Markus Kristian Silaen (20) kembali diamankan petugas, Jumat (4/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Pelarian Markus Kristian Silaen (20), Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dari Lapas Klas II-A Palangka Raya berakhir. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi dalam upaya pelariannya ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) pagi.

Markus berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah pondok di wilayah Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau setelah berhasil menerobos keamanan penjara pada Kamis (3/6/2021) pagi.

Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya, Chandra Listiyono saat ditemui di ruangannya membenarkan jika Napi bernama Markus tersebut sempat kabur dari lingkungan Lapas.

“Pada pukul 16.00 WIB, sebelum waktu Napi dimasukkan ke kamar hunian, pelaku mengaku sakit lemas dan akhirnya ke klinik sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Chandra.

Ternyata, lanjutnya pelaku bukannya ke klinik namun merencanakan aksi melarikan diri dari Lapas. Petugas yang mencurigai adanya Napi yang kabur dengan segera melakukan pengecekan. Ternyata  di kamar yang ditempati Markus, yang bersangkutan sudab tidak berada di tempat.

“Kaburnya Markus baru diketahui saat jam Napi masuk ke kamar hunian, setelah dihitung ternyata kurang satu orang di blok H, kamar nomor 17,” katanya.

Mendapati hal tersebut, para sipir melakukan penyisiran di tiap sudut Lapas mencari Napi tersebut. Termasuk penyisiran pada setiap blok tahanan.

“Saat penyisiran, ternyata pada pos lama terdapat jendela yang terbuka dan ditemukan bekas tangan. Markus baru sekitar 3 bulan menjalani hukuman di Lapas ini,” sebut Kalapas.

Usai ditangkap kembali, Markus menuturkan bahwa setelah dirinya keluar dari lingkungan Lapas, Markus kemudian lewat belakang pertokoan sebelah Lapas. Kemudian lari ke samping kawasan Pemakaman Jalan Tjilik Riwut Km 2 dan lari ke arah Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah sempat kabur, Markus akhirnya diamankan personel Polsek Kahayan Tengah yang mendapat laporan pemilik salah satu pondok yang melihat adanya pria mencurigakan. Petugas yang melakukan penindakan akhirnya berhasil meringkus Markus.

Setelah diperiksa oleh petugas, Markus akhirnya mengaku jika dirinya telah melarikan diri dari Lapas Klas II-A Palangka Raya. Selanjutnya Markus diserahkan ke pihak Lapas Klas II-A Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, Napi bernama Markus tersebut baru sekitar 3 bulan menempati Lapas Klas II-A Palangka Raya. Pelaku pembunuhan seorang mandor itu dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kapuas. Kasus yang menjeratnya ialah tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP. (RL/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!