Pelanggaran Ini Diduga Jadi Biang Gelembung Utang RSUD Buntok

 Pelanggaran Ini Diduga Jadi Biang Gelembung Utang RSUD Buntok

FOTO : Dewan bongkar adanya dugaan pelanggaran SOP dalam pengelolaan dana BLUD sebagai penyebab utama menumpuknya utang RSJS Buntok mencapai angka Rp13,3 miliar.

KALTENNEWS.co.id – BUNTOK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Selatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Inspektur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan pada Senin (17/5/2021), menemukan fakta mengejutkan.

Pasalnya manajemen RSUD Jaraga Sasameh Buntok diduga langgar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2019 dan 2020. Pelanggaran itulah yang diduga memaksa pihak rumah sakit harus berutang.

Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran menuturkaan bahwa dugaan pelanggaran SOP dalam pengelolaan dana BLUD di RSJS tersebut terungkap dalam RDP) antara wakil rakyat dengan berbagai pihak terkait.

“Ternyata dalam rapat ini terungkap bahwa pengelolaan dana BLUD itu tidak sesuai dengan aturan. Tidak sesuai dengan standar operating prosedurnya,” ujarnya Farid usai pimpin RDP.

“Sehingga menyebabkan kekacauan dalam penganggarannya, di dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya yang menyebabkan munculnya utang dan tidak bagusnya pelayanan kepada masyarakat, itu akibatnya!” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan ini lagi, berdasarkan hal itulah, seluruh peserta rapat sepakat meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit terkait permasalahan tersebut.

“Sehingga dalam rapat tadi kita sepakat merekomendasikan agar diaudit oleh BPK,” tukasnya.

Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat oleh pihak RSJS. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak dasar untuk sehat.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut UUD masyarakat itu mempunyai hak untuk sehat!” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pihak RSJS masih memiliki utang sebesar Rp13,3 miliar lebih yang belum terbayarkan sejak tahun 2019 lalu. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!