
Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, SS terlibat dalam bisnis barang haram tersebut karena tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut. Aksi sebagai pengedar sabu-sabu sudah dilakoninya selama tiga bulan terakhir.
“Pengakuannya karena tergiur keuntungan dari bisnis barang haram tersebut,” ucap Dirnarkoba.
Selain itu, Nono juga menjelaskan bahwa untuk suami dari SS sendiri telah lebih dahulu mendekam dibalik penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba ini. Untuk keterkaitan jaringan narkoba yang dulu dimiliki suaminya dan SS, saat ini dikatakannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita selidiki, apakah ada keterkaitan antara jaringan yang dulu dimiliki suaminya, atau tersangka SS memiliki jaringan sendiri,” bebernya.
Dalam kasus ini sendiri, ditegaskan Nono bahwa tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang harus dihadapi SS sendiri yaitu 20 tahun penjara. (RL/aga)