Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Jualan Narkoba, Wanita 36 Tahun ‘Otewe’ Masuk Penjara

NARKOTIKA : IRT inisial SS ketika diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (6/5/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Nekat berbisnis Narkotika, seorang wanita inisial SS (36) terpaksa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, Rabu (28/4/2021) siang.
Fakta uniknya, SS mengikuti jejak kesalahan sang suami yang lebih dulu ditangkap dan dipenjara.
Penindakan terhadap ibu rumah tangga (IRT) ini, dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Rindang Banua, Kompleks Ponton, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya.
Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bawa IRT inisial SS ini terlibat peredaran narkoba. Infomasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi masyarakat, tim dari Ditreskoba Polda Kalteng bergerak cepat dan berhasil mengamankan SS,” ungkap Nono dalam pres rilis kepada awak media, Kamis (6/5/2021).
Disebutkannya juga, hasil penggeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 15 paket dengan berat keseluruhan sekitar 9,22 gram.
“Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti timbangan digital,” ungkap Nono.