Gerdayak Kobar Perjuangkan Hak Plasma Warga Kerabu

 Gerdayak Kobar Perjuangkan Hak Plasma Warga Kerabu

FOTO : Ketua DPK Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendi Soewarno Loentan, S.Pd saat menyampaikan aspirasi warga Desa Kerabu mendapatkan hak plasma dan memperhatikan situs adat di areal Hutan Kramat kepada manajemen PT. Bangun Jaya Alam Permai II, Sabtu (22/5/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – DPK Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotawaringin Barat ikut perjuangkan hak masyarakat Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara untuk mendapatkan hak 20 persen plasma dari PT. Bangun Jaya Alam Permai II.

Ketua DPK Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendi Soewarno Loentan, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya diminta masyarakat Desa Kerabu mengharapkan kehadiran perusahaan dapat berkontribusi positif melalui pembangunan kebun plasma 20 persen.

“Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Kewajiban Pemegang Izin Hak Guna Usaha (HGU), maka PT. Bangun Jaya Alam Permai II wajib memberikan 20 persennya untuk plasma masyarakat Desa Kerabu,” ungkapnya kepada Kaltengnews.co.id, Sabtu (22/5/2021).

Berdasarkan fakta yang ditemukan, maka PT. Bangun Jaya Alam Permai II belum melaksanakan program pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen plasma.

“Itu diperkuat dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 525/722/PUPKP3/NSBUN/2019 menerangkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu belum merealisasikan program plasmanya kepada masyarakat,” ujarnya.

Tim Gerdayak Kotawaringin Barat menemukan beberapa fakta sebagai berikut, yaitu masyarakat Desa Kerabu meminta pendampingan dalam rangka perjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kerabu.

“Kami meminta pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai II untuk menerapkan Prinsip menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa Kerabu di areal Hutan Kramat atau yang disebut areal kawasan Batu Setungku,” katanya.

Masyarakat memiliki nilai historis terhadap adat budaya tersebut dan warga adat meminta perusahaan dapat membangun atau renovasi situs tersebut. Adapun untuk selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan Mantir Adat dan tokoh masyarakat Desa Kerabu bahwa perusahaan itu memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami DPK Gerdayak Kotawaringin Barat mengharapkan agar pihak perusahaan dapat menjalankan Program Corporate Social Responbility (CSR) di wilayah Desa Kerabu sebagai instrumen membantu peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus sebagai bukti keberadaaan perusahaan berdampak positif terhadap kehidupan warga desa,” tegasnya.

Ini merupakan bentuk kepedulian Gerdayak untuk memperjuangkan hak-hak warga lokal. Pasalnya jangan sampai warga Dayak menjadi penonton di tanahnya sendiri.

“Saatnya kita bangkit melawan dan berjuang demi keadilan, apalagi secara hukum dan aturan juga menjamin hal tersebut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang tegas menyebutkan kewajiban membangun kebun masyarakat 20 persen,” imbuhnya.

Selain itu, pada pasal 60 juga secara tegas menyebutkan bahwa apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka perusahaan bersangkutan bakal dikenai sanksi bahkan pencabutan izin.

“Inilah yang akan kita kawal, sebab organisasi Dayak dibentuk guna memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak dapat dipenuhi,” pungkas Wendi Soewarno Loentan.

Sementara Ramli selaku perwakilan PT. Bangun Jaya Alam Permai II mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kerabu tersebut.

“Setelah ini kami akan melaksanakan rapat berkoordinasi dengan Gerdayak dan pihak-pihak terkait lainnya. Aspirasi ini juga akan saya sampaikan kepada manajemen perusahaan. Semoga persoalan ini segera terselesaikan, mohon maaf apabila selama ini ada sikap dan perkataan kami yang kurang berkenan,” pungkasnya. (wd/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!