Akibat Rupiah, Nasir Tega Tonjok Isteri Cantik

 Akibat Rupiah, Nasir Tega Tonjok Isteri Cantik

PENGANIAYAAN : Muhammad Nasir (kiri) saat diamankan pihak kepolisian.  Sementara KN (25) selaku korban mengalami luka lebam usai dianiaya, Minggu (25/4/2021).

KALTENGNEWS.co.id – TAMIANG LAYANG – Wanita inisial KN (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Muhammad Nasir (26) pada Minggu (26/4/2021).

Akibatnya penganiayaan itu, wajah korban mengalami lebam usai menerima sejumlah pukulan. Setelah ditelusuri, perlakuan kejam tersebut dikarenakan suami korban marah akibat  tidak diberikan uang.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku sendiri telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

“Korban seorang ibu rumah tangga yang mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya,” jelas Nurheriyanto, Senin (26/4/2021).

FOTO : Muhammad Nasir saat diamankan Polsek Dusun Tengah.

Kejadian bermula dari pelaku yang ingin mengambil uang dari toko kosmetik yang dikelola istrinya. Namun, saat itu korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku karena uang tersebut akan digunakan untuk membeli barang isi toko

BACA JUGA : MABUK MIRAS| ADU JOTOS  | INDRA MATI KONYOL

“Karena keinginannya tidak dipenuhi, pelaku kemudian memukul korban” ungkap Kapolsek.

Dia juga menyebutkan, bahwa dalam penganiayaan tersebut, korban dipukul menggunakan Teflon masak yang mengenai tangan dan wajah korban. Termasuk memukul korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian wajah dan kepala.

“Menurut pengakuan korban, perlakukan kasar hingga penganiayaan tersebut sering dilakukan pelaku terhadapnya” sebut Nurheriyanto.

Dia juga menegaskan, bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya lantas mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, dikatakannya akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU.RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!