Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Faperta UPR Bersama Direktur PKG Ditjen PPKL KLHK RI Jalankan Program Bina Desa Mandiri Peduli Gambut

FOTO: Dekan Faperta UPR Dr. Ir. Sosilawaty, MP., bersama tim dari Faperta UPR dan Tim Direktorat PKG Ditjen PPKL KLHK, meninjau salah satu usaha budidaya Ikan Toman, Desa Binaan Mandiri Peduli Gambut, di Desa Tabatan Kabupaten Barito Selatan.
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sebagaimana adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, restorasi adalah satu bentuk pemulihan fungsi lingkungan.
Kemudian, selanjutnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut menyatakan bahwa pemulihan fungsi ekosistem gambut merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi semula.
Hal ini dilakukan, melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Khususnya, dalam rangka Pemulihan Ekosistem Gambut, sekaligus pula upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya di kawasan eks PLG Provinsi Kalimantan Tengah (PLG) yang berada di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan.
Menindaklanjuti hal ini, Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Fakultas Pertanian (Faperta UPR) bekerjasama dengan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut (PKG), Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK RI melaksanakan kegiatan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020, di kawasan eks PLG Kalimantan Tengah.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Dekan Faperta UPR, Dr. Ir. Sosilawaty, MP menyampaikan bahwasanya kegiatan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020 di kawasan eks PLG Kalimantan Tengah, merupakan salah satu wujud nyata, tindaklanjut dari adanya MoU antara Rektor UPR bersama Ditjen PPKL KLHK RI yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Dimana, MoU antara Rektor dengan PPKL KLHK RI tersebut, kemudian diteruskan di tingkat fakultas, yakni dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dekan Faperta UPR bersama Direktur PKG Ditjen PPKL KLHK RI, melalui kegiatan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020.
Dr. Ir. Sosilawaty menerangkan, kegiatan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020 di eks PLG Kalimantan Tengah, dilaksanakan kedalam 2 (dua) tahapan, yakni Tahap Pertama dilaksanakan di 3 kabupaten, 5 kecamatan dan 8 Desa, diantaranya Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terdiri atas 2 kecamatan 3 desa, meliputi Desa Babai Kecamatan Karau Kuala; Desa Tampulang dan Desa Tabatah Kecamatan Jenamas.
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terdiri atas 1 kecamatan 2 desa, meliputi Desa Penda Barania dan Desa Tanjung Sanggalang Kecamatan Kahayan Tengah.
Lalu, Kabupaten Kapuas terdiri atas 2 kecamatan 3 desa, meliputi Desa Lahei Mangkutup dan Desa Tumbang Muroi Kecamatan Mantangai; serta Desa Panamas Kecamatan Selat.
Sedangkan untuk Tahap Kedua, kembali Dr. Sosilawaty menyebutkan, berada di 2 kabupaten, 2 kecamatan dan 10 desa, diantaranya Kabupaten Kapuas terdiri atas 1 kecamatan 8 desa, meliputi Desa Pulau Kaladan, Desa Mantangai Hilir, Desa Mantangai Hulu, Desa Mantangai Tengah, Desa Katimpun, Desa Kalumpang, Desa Katunjung dan Desa Sei Ahas Kecamatan Mantangai.
Serta Kabupaten Barsel terdiri atas 1 kecamatan, 2 desa, meliputi Desa Sei Jaya dan Desa Mahajandau Kecamatan Dusun Hilir.
“Dalam Perjanjian Kerjasama, antara Faperta UPR bersama Direktur PKG Ditjen PPKL KLHK RI, ada beberapa poin kerjasama yang telah disepakati, yang mana kesepakatan tersebut, tidak lain untuk mendorong suksesi program Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020,” ucap Dr. Ir. Sosilawaty, ketika dibincangi Kaltengnews.co.id saat berada di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021) siang tadi.
Sambung Dr. Sosilawaty menjelaskan, adapun tahapan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020, adalah melakukan konsolidasi dengan pemerintah (pusat maupun daerah), serta pemerintahan desa setempat.
Melakukan pra-survey, untuk melihat dan menggali potensi wilayah desa/kelurahan yang ada dalam wilayah ekosistem gambut khususnya kawasan eks PLG sejuta hektar.
Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kegiatan Bina Desa Mandiri Peduli Gambut, yang didalamnya juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa akan dilakukan rekruitmen fasilitator masyarakat (FM).
Melakukan proses seleksi yang dilakukan oleh Fakultas Pertanian terhadap calon FM, dan setelahnya ditetapkan FM tiap desa/kelurahan berdasarkan surat keputusan dari dekan Faperta UPR. Setelahnya dilakukan pelatihan untuk FM dan pendamping FM.
Lalu Setelah FM telah terpilih, selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) bersama-sama dengan masyarakat setempat.
Selanjutnya, bersama-sama dengan pendamping FM yang berasal dari dosen/tenaga pendidik lingkup Faperta UPR. Fasilitator Masyarakat terjun langsung ke masyarakat dan bersama-sama pemerintahan desa/kelurahan melakukan pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
Bersamaan dengan terbentuknya TK-PPEG, maka FM didampingi oleh pendamping dari Faperta UPR, bersama-sama dengan masyarakat Menyusun dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
“RKM disusun oleh TK-PPEG dari masing-masing desa, yang didampingi oleh FM. Sekedar untuk diketahui pula, kepengurusan TK-PPEG merupakan perwakilan dari masyarakat desa setempat, sehingga dengan demikian harapannya segala kebutuhan dari warga setempat, dapat terakomodir,” ujar Srikandi UPR ini menambahkan.
Lebih dalam, Dr. Sosilawaty mengharapkan, melalui program Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020, masyarakat setempat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini, terlebih dalam upaya bersama-sama membangun desa, meningkatkan roda perekonomian masyarakat, dan terlebih lagi upaya bersama-sama mengembalikan fungsi gambut dan pemulihan lingkungan sekitarnya.
Selain itu, dalam implementasi RKM ini dilakukan verifikasi dan monitoring bersama-sama dengan KLHK dan Faperta UPR, yangmana hal itu bertujuan untuk memberikan arahan, terkait pelaksanaan dan kegiatan pelaporan dalam bentuk administrasi dan keuangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Hasil capaian dari RKM ini dapat berupa produk atau hasil olahan dan juga tindakan bersama untuk melestarikan ekosistem gambut, terkait program 3R (Rewetting, Revegetation, and Revitalization).
Sekedar diketahui pula, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten, yang menjadi lokasi pelaksanaan program Bina Desa Mandiri Peduli Gambut, agar dapat bersama-sama mengembangkan dan melakukan pengawasan terhadap program yang saat ini sudah berjalan. (YS/PP)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di