Wujudkan Kemandirian Masyarakat di Areal Eks PLG, Faperta UPR bersama Kemenlhk Gelar Pelatihan Fasilitator Bina Desa Mandiri Peduli Gambut 2020
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat di Areal Eks PLG Provinsi Kalimantan Tengah, maka Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya (FP-UPR) menggelar kegiatan Pelatihan Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020.
Kegiatan Pelatihan Fasilitator Bina Desa Mandiri Peduli Gambut Tahun 2020, merupakan bentuk kerjasama Direktorat Pengendalian Kerusakan (PKG), Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya (FP-UPR).
Kegiatan pelatihan, dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 16 sampai 17 Oktober 2020, dengan memadukan cara offline (tatap muka) dan cara online melalui sambungan virtual, dengan video conference, yang diisi dengan materi dari sejumlah narasumber.
Khususnya di kegiatan hari pertama, Jumat (16/10/2020) ini, menghadirkan narasumber, diantaranya adalah Materi I terkait ‘Kebijakan Program Penyiapan Kemandirian Masyarakat’, narasumber Direktur PKG ibu SPM Budisusanti; Materi II terkait ‘Profil Program’, narasumber Kasubdit Pelestarian bapak Askary.
Kemudian, narasumber bapak Owin Jamasi juga menyampaikan Materi III terkait ‘Rute Kegiatan FM’; Materi IV terkait ‘Pengorganisasian Kegiatan FM’; Materi V terkait ‘Pembentukkan TK-PPEG’; dan Materi VI terkait ‘Pelaksaan Perencanaan IMAS dan Penyusunan Dokumen IMAS’. Pemberian materi, juga akan berlanjut pada hari Sabtu (17/10/2020) besok, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten.
Dimana, kegiatan ini juga diikuti oleh 16 orang tenaga Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut yang berasal dari 8 (delapan) desa/kelurahan dan 3 (tiga) kabupaten yang terpilih dari hasil seleksi, yang dilakukan oleh FP-UPR, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
Saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Dekan FP-UPR Dr. Susilawaty, MP menyampaikan, upaya Restorasi Gambut merupakan sebuah keharusan, mengingat banyaknya kerusakan lingkungan pada ekosistem limgkungan gambut, khususnya di areal eks PLG, yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Dengan sejumlah bukti, diantaranya berupa kekeringan dan kebakaran, subsiden lahan, banjir dan tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kuarsa. Pembangunan kanal yang sangat masif, dengan demensi yang beragam dan memotong kontur, telah menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan sebagian mengalami penurunan muka tanah (land subsidence).
Sebagaimana UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, restorasi adalah satu bentuk pemulihan fungsi lingkungan. Serta, Peraturan Menteri LHK No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut menyatakan bahwa pemulihan fungsi ekosistem gambut, merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi semula.
Lebih lanjut, Dekan FP-UPR Dr. Susilawaty, MP menyebutkan, fasilitator yang dipilih merupakan memang warga asli dari Desa/Kelurahan setempat. Dengan alasan, agar fasilitator tersebut bisa benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, serta memahami betul akan permasalahan desanya masing-masing.
Yangmana, masing-masing desa/kelurahan diwakil oleh 2 (dua) orang fasilitator, dari masing-masing Desa/Kelurahan, diantaranya fasilitator yang berasal dari Desa Babal, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan; Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan; Desa Tabatan, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.
Kemudian, Desa Penda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau; Desa
Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau; Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; Desa Tumbang Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; dan Kelurahan Penamas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Kegiatan Pelatihan Fasilitator ini dinilai sangat penting untuk dilaksanakan, guna membekali 16 orang fasilitator desa dalam bertugas kedepannya nanti,” Terang Dr. Susilawaty, MP, Jumat (16/10/2020).
Dikatakan Dekan FP-UPR, menjadi harapannya juga para Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut ini, akan kembali ke masing-masing desa/Kelurahan dan akan didampingi oleh Pendamping Fasilitator Desa, yang berasal dari FP-UPR, yang nantinya akan bekerjasama dengan masyarakat, untuk memfasilitasi, membina dan membentuk kegiatan masyarakat, terkait pemberdayaan serta penguatan perekonomian masyarakat, juga peningkatan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, yang ada di sekitar kawasan gambut, sehingga kawasan gambut dapat lestari dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakatnya.
“Selanjutnya, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh FP-UPR ini, akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan, dari bulan September hingga Desember 2020, untuk membentuk Kelompok Usaha masyarakat, dimana saat itu juga akan dilakukan pendamping dan perbantuan sejumlah peralatan penunjang, dari pihak Kementrian. Sementara tupoksi FP-UPR, dalam kegiatan ini melakukan pengawasan dan pendampingan,” Tutupnya.
Selain itu, sekedar untuk diketahui pula, selama kegiatan berlangsung panitia penyelenggara kegiatan juga menerapkan protokol kesehatan, dimana setiap peserta maupun panitia wajib menggunakan makser, dan tempat duduk pun diatur berjarak satu sama lainnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS