Kualitas PDAM Buruk, Pemda Wajib Anggarkan Pernyetaan Modal 10 Miliar APBD Murni
SAMPIT, Gerakkalteng.com- Sejauh ini pelayanan PDAM di Kotim terus saja menjadi persoalan serius di kalangan konsumennya. Tidak hanya itu keluhan pelanggan juga menyasar pada buruknya kualitas air dan seringnya terjadi macet aliran air itu sendiri bagi pelanggan.
Atas hal ini, Dadang Siswanto selaku anggota Komisi III DPRD Kotim ini meminta kejelasan dan penjelasan pihak PDAM agar hal ini tidak menjadi gejolak di tengah masyarakat.
” Perlu kami sampaikan kembali, bahwa Perda nomor 10 tahun 2013,pasal 18 hurup d menyebutkan, Hak masyasrakat untuk mendapatkan tanggapan atas pengajuan pengaduan,semestinya disini pelayanan publik yang di tuntut oleh masyarakat secepatnya terjawab,” tutur Dadang Siswanto, Senin (5/2).
Bahkan Dadang menyebutkan, pegaduan tersebut tidak mesti harus disampaikan secara tertulis kepada pihak PDAM.” Justru pengaduan melalui media sosial itu lebih terlihat dan bisa segera kita ketahui apa kendala yang di hadapi oleh konsumen,” pugkasnya.
Terpisah sebelumnya pihak PDAM melalui kepala PDAM Firdaus Ranggan mengeluhkan, pihaknya belum mendapatkan kucuran dana penyertaan modal dari APBD murni 2018 tahun ini. Sementara itu PDAM mengajukan dana sebesar 10 miliar rupiah, yang mana belum juga terealisasikan.
“Kita sudah mendapat konfirmasi dari pihak PDAM ada 3 kendala yang saat ini dihadapi, yakni ada krusakan pada penyaluran air (macet) namun dua atau tiga hari kedepan akan segera diatasi, sedangkan untuk kualitas air, pihaknya juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) untuk melakukan pengujian,dan yang terakhir mereka masih menunggu kucuran dana itu untuk kepentingan pengelolaan dan perbaikan,”ungkap Dadang.
Diketahui sebelumnya Furdaus juga sudah menjelaskan, saat ini pelanggan PDAM atau konsumen sudah sangat over kapasitas, sehingga perlunya pengelolaan yang baik, dan penambahan pada alat, sehingga pendistribusian air bisa memenuhi target dari kapasitas yang di butuhkan oleh konsumen tersebut.
” Di APBD murni 2018 sudah jelas dana penyertaan itu untuk PDA, jadi harus dan wajib pemerintah daerah meganggarkan 10 miliar dana penyertaan modal itu, tidak ada kata kompromi untuk masalah dana pernyataan modal itu,” tutupnya.(So)