Biar Ada Epek Jera, Penjarakan Bos Miras
SAMPIT, Gerakkalteng.com- Baru ini tim gabungan dari jajaran Satpol PP,TNI,Polri,berhasil membongkar salah satu toko penjualan miras di wilayah Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari TKP di amankan sedikitnya, 13 botol bir, 10 botol lonang ukuran 600 mili liter dan 1 botol lonang ukuran 1,5 liter dari tangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kotim tersebut.
“Jangan hanya tindak pidana ringan saja, agar ada epek jera, proses secara hukum juga si pelaku, kapan perlu penjarakan, kami di DPRD sendiri sedang gencar- gencarnya membahas perda miras ini, jadi kita harapkan aparat kepolisian juga berkoordinasi dalam hal ini, ini menyangkut daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi MT, Minggu (14/1).
Dia juga menambahkan meskipun saat ini penjual miras ditetapkan jadi tersangka dan sudah masuk dalam proses penyidikan,bahkan jika mengikuti aturan, kasus ini memang masuk tindak pidana ringan (Tipiring).
” Akan tetapi melalui DPRD, pihak Yudikatif, jaksa dan hakim dapat memberi hukuman denda atau kurungan yang maksimal,nah itulah kita meminta agar instansi terkait juga tidak lupa untuk berkoordinasi, apalagi itu hasil razia gabungan,”Tukasnya.
Supriadi juga meminta, agar pihak aparat terus mencari dan menangkap para pelaku penjualan miras berkedok berjualan pernak-pernik dan sebagainya di wilayah Kecamatan Ketapang, maupun Baamang.
“Masih banyak penjual miras yang besar di Kotim ini, bahkan mata rantai peredarannya melalui Kapal juga harus di putus,” Tutupnya.
penegakan aturan daerah yang mengatur masalah munuman keras ini jelas. perintah Bupati Kotim mencegah peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Habaring Hurung bertujuan untuk mengurangi aksi tindak kejahatan dari pengaruh minuman keras dan tindakan negatif lainnya.(So)