JAKARTA — Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026. Melalui skema baru itu, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan, jauh lebih longgar dibanding ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan perubahan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pembiayaan investasi di dalam negeri.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama,” kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah ingin kebijakan tersebut memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan hilirisasi sumber daya alam, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor.
“Untuk mempercepat hilirisasi SDA,” ujarnya.
Data pemerintah menunjukkan perubahan aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat 537 NPWP eksportir pertambangan.
Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dinilai memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas itu bersifat opsional.
Syaratnya antara lain perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang pertambangan dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara mitra yang memenuhi kriteria tersebut. Menurut Susiwijono, negara-negara itu dipilih karena memiliki posisi penting dalam investasi pertambangan Indonesia serta memiliki perjanjian perdagangan atau kesepahaman tertentu dengan Indonesia.
Selain perubahan persentase dan lamanya penempatan dana, eksportir yang masuk skema khusus dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha valuta asing. Pemerintah telah menyiapkan 15 bank devisa, terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Ketentuan khusus itu mulai berlaku 1 September 2026.
Bagi eksportir yang memenuhi syarat tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut, pemerintah memberikan mekanisme untuk memilih keluar melalui surat pernyataan kepada Bank Indonesia. Sementara eksportir yang tidak menggunakan fasilitas baru tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA.
Perubahan ini menempatkan kebijakan DHE SDA pada dua kepentingan sekaligus: menahan devisa tetap berada di sistem keuangan domestik, tetapi memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori tertentu.(NS/*)

Komentar