Tidak Terbukti Korupsi Rp5,8 Miliar, Bendahara Disdik Katingan Dibebaskan
KALTENGNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA- Supriady, mantan Bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar dalam penyaluran dana tunjangan guru, divonis bebas. Hakim menyatakan dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Membebaskan Supriady alias Ujup anak dari Aman Sentosa dari dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, membacakan […]Read More