Kejati Kalteng Berganti, Ini Arahan Jaksa Agung ke Pejabat Baru

 Kejati Kalteng Berganti, Ini Arahan Jaksa Agung ke Pejabat Baru

KALTENGNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi berganti. Kursi yang diduduki Imam Wijaya kini resmi digantikan oleh Pathor Rahman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Dodik Mahendra mengatakan, seremonial pelantikan digelar di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa di Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung antara lain Inspektur, Direktur dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi,” kata Dodik.

Lanjut dia, sesuai surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, posisi Iman Wijaya, beralih kepada Pathor Rahman.

“Pathor Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Sedangkan Iman Wijaya, selanjutnya dipercaya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” urai Dodik.

Dalam arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin, meminta agar dalam pemberantasan korupsi di daerah, lebih mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam rillis yang diterima Katambungnews.com

Lanjut dia, Kajati jangan menjadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar korps Adhyaksa di daerah membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi.

“Memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” ujar Burhanuddin. (ron)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!