Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
FOTO : Dalam press rilis di Makopolres Barsel, Kamis (6/1/2022), Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK menerangkan bahwa Ro (17) dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Kamis (6/1/2021). KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Pembunuhan berencana, Ro (17) pelaku penikaman terhadap Rn (28) yang bekerja sebagai tukang bengkel di Jalan AMD 1, Kelurahan […]Read More