KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara kegiatan delapan unit usaha perkebunan kelapa sawit sepanjang Oktober 2026 karena persoalan kewajiban kebun plasma dan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dengan kebun plasma.
Penindakan berlangsung bertahap, mulai dari dua unit PT Berkala Maju Bersama (BMB) pada awal Oktober hingga yang paling baru, PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) pada 27 Oktober 2026 yang diumumkan Pemkab Gunung Mas pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, tindakan tersebut merupakan konsekuensi atas kewajiban perusahaan yang dinilai belum diselesaikan meskipun pemerintah daerah telah memberikan teguran dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan.
“Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya,” kata Jaya.
Ketegasan ini patut diapresiasi karena pemerintah daerah menempatkan pemenuhan hak masyarakat sebagai bagian penting dari keberadaan investasi. Namun, hasil akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang disetop. Pemerintah perlu memastikan kebun plasma benar-benar terealisasi, penerima manfaatnya jelas, serta setiap keputusan dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kronologi penghentian delapan unit usaha
6 Oktober — PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing
Pemkab Gunung Mas memulai rangkaian penindakan terhadap dua unit usaha PT BMB melalui rapat evaluasi pemenuhan kewajiban HGU pada Selasa (6/10). Penghentian sementara selama satu bulan diumumkan pada 7 Oktober.
Pemerintah menyatakan kedua unit tersebut belum menyelesaikan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma. Bupati menegaskan perusahaan harus menunjukkan kemajuan nyata dalam memenuhi kewajibannya.
12 Oktober — PT Bumi Agro Prima (BAP)
Penindakan berlanjut kepada PT BAP yang beroperasi di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya. Pemkab menyerahkan surat keputusan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perusahaan pada 12 Oktober, sebagai tindak lanjut rapat evaluasi enam hari sebelumnya.
Persoalan utamanya adalah pemisahan HGU dan pemenuhan kebun plasma yang disebut mencapai 20 persen. Pemkab menyatakan telah memberikan peringatan bertahap hingga surat peringatan ketiga. Sanksi penghentian sementara ini dilaporkan berlaku selama enam bulan.
15 Oktober — PT Gumas Alam Subur (GAS) dan PT Kurun Sumber Rezeki (KSR)
Jaya kembali menghentikan sementara operasional PT GAS dan PT KSR setelah bertemu dengan manajemen kedua perusahaan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Menurut Bupati, kedua perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat serta belum menyelesaikan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma. Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga aset dan mencegah kebakaran hutan dan lahan selama sanksi berlaku.
16 Oktober — PT Jaya Jadi Utama (JJU)
Pemkab kemudian menghentikan sementara operasional PT JJU di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu. Pemerintah daerah menyebut kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen belum direalisasikan.
Menurut keterangan Jaya, persoalan perusahaan telah dibahas sejak 2020. Teguran diberikan pada 2025, disusul rapat evaluasi pada 1 September dan 6 Oktober 2026. Karena belum ada kemajuan yang dianggap memadai, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
20 Oktober — PT Prasetya Mitra Muda (PMM)
Penindakan berikutnya menyasar PT PMM di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing. Pemkab menghentikan kegiatan usaha perkebunan perusahaan setelah kewajiban kebun plasma dinilai belum dipenuhi.
Jaya menyatakan teguran telah diberikan pada 2019, 2021, dan 2022. Namun, hingga Oktober 2026, kebun plasma yang dipersoalkan pemerintah belum direalisasikan.
“Yang kami butuhkan adalah realisasi kebun untuk masyarakat. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, sejak 2019 hingga 2026. Dalam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun, sampai saat ini, satu pohon pun belum ada untuk masyarakat. Ini sangat tidak adil,” kata Jaya.
Pernyataan itu menegaskan fokus pemerintah pada realisasi kebun untuk warga, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Meski demikian, penjelasan perusahaan tetap diperlukan untuk memperjelas posisi dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
27 Oktober — PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL)
Penindakan terbaru dilakukan terhadap PT MSAL. Jaya mendatangi perusahaan tersebut pada Selasa (27/10) dan menyerahkan surat keputusan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pemkab menyatakan PT MSAL belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat. Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional yang tercakup dalam keputusan, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Jaya memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat menjadi dasar peningkatan sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan. Bupati juga menyoroti ketimpangan antara hasil perkebunan yang telah dinikmati perusahaan dan kewajiban kepada masyarakat yang belum diselesaikan.
“Sudah tinggi pohon sawit perusahaan dan mereka sudah banyak menikmati hasil dari perkebunan ini, tetapi kewajiban belum dilaksanakan,” ujarnya.
Apresiasi ketegasan, tuntut hasil yang nyata
Langkah Bupati Gunung Mas layak mendapat apresiasi karena memperlihatkan bahwa investasi tidak semestinya hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sementara kewajiban kepada masyarakat terus tertunda.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penegasan bahwa investor harus taat aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghentikan kegiatan perusahaan, melainkan memastikan masyarakat Gunung Mas memperoleh haknya dan investasi perkebunan benar-benar membawa kesejahteraan bagi warga setempat.(aya/*)

Komentar