Advertisement
Barito Timur Headline Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Barito Timur Sita 514 Gram Sabu dan 38 Ekstasi, Lima Tersangka

Polres Barito Timur Sita 514 Gram Sabu dan 38 Ekstasi, Lima Tersangka

Lima tersangka kasus narkotika digiring menuju sel tahanan Mapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur mengungkap tiga perkara narkotika sepanjang September 2026 dengan lima tersangka, 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto, serta 38 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 28 September 2026.

Dari total tersebut, perkara dengan barang bukti terbesar terjadi pada 25 September 2026 di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam kasus itu polisi mengamankan AH (31), K (39), dan MM (25). Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket sabu dengan berat bruto 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menyebut jumlah seluruh barang bukti dari tiga perkara September tersebut.

“Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 26 paket sabu dengan berat bruto 514,51 gram dan 38 butir pil ekstasi,” kata Iqbal dalam konferensi pers.

Dana Hibah KPU Barsel Rp27 Miliar Disidik Kejaksaan

Dua perkara lainnya berlangsung pada 13 September 2026 di wilayah Kecamatan Dusun Timur. Polisi menangkap MN (22) dan PY (21) di Desa Matabu, masing-masing dengan paket sabu dalam jumlah lebih kecil.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp3,5 juta dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Kasus dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram itu kini tidak berhenti pada penangkapan. Penyidik masih menelusuri sumber dan jaringan distribusinya.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal.

Polisi menduga perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan distribusi narkotika lintas daerah. Jalur asal barang yang disebut dalam pemeriksaan mengarah ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Dayung Kalteng Mulai Berbenah, Satgas Khusus Disiapkan Hadapi Tiga Agenda Besar

“Jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Iqbal saat menjelaskan pengembangan perkara.

Posisi hukum kelima tersangka saat ini masih berada dalam proses penyidikan. Kepolisian menerapkan ketentuan dalam UU Narkotika dan ketentuan pidana yang disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Mengenai ancaman pidananya, Iqbal menyebut para tersangka dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara.

“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iqbal.

Penyidik masih mempunyai ruang untuk mengembangkan perkara, terutama terkait asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sampai tahap ini, keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas masih merupakan bagian dari pendalaman penyidikan, bukan kesimpulan perkara.(fit/*)

Kejari Barsel Lakukan Pendalaman Dugaan Tipikor Dana Hibah KPUD Tahun 2023-2024 Sebesar Rp27 M

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *