Advertisement
Barito Selatan Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Barsel Bongkar Paksa Portal Kantan Cs di PT MUTU

Polres Barsel Bongkar Paksa Portal Kantan Cs di PT MUTU

Foto : Proses pembongkaran portal Kantan Cs di Jalan Hauling PT MUTU, Kamis (17/9/2026).

BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – Polres Barito Selatan kembali mengambil langkah membongkar paksa portal yang dipasang oleh Kantan Ringga Maja Cs di Jalan Hauling PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Swalang, Kamis (17/9/2026). Sementara itu, proses hukum kasus ini terus berlanjut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Eko Mardianto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2026).

“(Portalnya) kami buka paksa tadi. Proses hukum terus jalan,” bebernya.

Rahmad Tuah menegaskan, apabila Kantan Cs nekad melakukan aksi pemasangan portal kembali di Jalan Hauling PT MUTU di wilayah hukum Polres Barsel, maka akan ditindak tegas.

“(Kalau lagi) kami tangkap!” tegas dia.

Kotim Jadi Wilayah Paling Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Kalteng

Sementara itu, dilansir dari salah satu media online, Ketua DPW ormas Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Tengah, Sepriandaya menyampaikan bahwa kehadirannya dengan pasukan untuk mengawal dan mendampingi advokasi adat terhadap Kantan dan kawan-kawan adalah untuk memperjuangkan lahan ulayat adat mereka yang diklaim masuk di wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara yang sudah digarap PT MUTU tanpa ganti rugi.

“Kehadiran kami atas permohonan Kantan dan kawan – kawan tertanggal 18 Agustus 2026 ” ujar Sepriandaya.

Ia juga berharap pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada Kantan dan kawan-kawan.

“Harapannya supaya apa yang diperjuangkan Kantan dan kawan – kawan cepat terselesaikan sesuai dengan perintah Undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal 136 ayat (1 dan 2),” ucapnya.

Sedangkan bedasarkan keterangan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Ara, Rikas, berdasarkan dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang dan Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002, 2005, 2009, 2016 dan 2025 lokasi pemasangan portal oleh Kantan Cs di PT MUTU tersebut tidak pernah disebutkan masuk dalam wilayah Desa Tongka.

Benarkah Lokasi Portal Kantan Cs di PT MUTU Adalah Wilayah Desa Tongka?

Hal ini kata Rikas, baik Desa Bintang Ara maupun Muara Mea memang belum pernah memiliki kesepakatan tata batas yang sudah ditetapkan dengan Desa Tongka.

“Sepengetahuan saya, baik Desa Bintang Ara maupun Desa Muara Mea itu belum punya tata batas yang pasti dengan Desa Tongka, karena belum ada kesepakatan soal tata batas itu dan sampai sekarang masih berproses. Kalau antara Desa Bintang Ara dan Muara Mea sudah ada kesepakatannya tahun 2025 kemaren, sementara dengan Tongka belum ada,” terangnya, Rabu (16/9/2026).

Dia kemudian mempertanyakan dasar Kantan Cs yang mengklaim bahwa lokasi tempat pemasangan portal di Swalang tersebut adalah masuk Desa Tongka.

“Kami tidak tahu apa dasar mereka (Kantan Cs) mengklaim wilayah Swalang itu masuk Desa Tongka? Kami juga bingung,” tutur Rikas.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Muara Mea, Barlin, menurut dia Kantan Cs tidak boleh sembarangan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah wilayah Desa Tongka, karena sampai saat ini penetapan tata batas antara kedua desa masih berproses di tingkat Kabupaten.

Dari Kongres 1956 ke MK, Identitas Dayak Dipersoalkan

“Lahan itu sebenarnya masuk di Muara Mea, tapi saat ini soal tata batasnya masih berproses di Kabupaten. Harusnya mereka (Kantan Cs) tidak mengklaim atas nama Tongka,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, mengaku bahwa Kantan Cs hanya memberitahukan soal aksi mereka tersebut melalui surat tembusan.

“Surat pemberitahuan kepada Polda itu kan ada tembusan kepada Kades, kepada Koramil, Camat dan Kapolsek ada juga. Kalau Kantan dan Digil itu kan memang tidak ada ke rumah, tapi mereka melewati orang juga mengantarkan surat itu,” akui dia.

Sementara untuk lokasi pemasangan portal itu sendiri, apakah benar di wilayah Desa Tongka atau tidak, menurut Edi belum bisa dipastikan karena dia belum pernah melihat langsung ke lapangan.

“Tidak juga saya tahu, karena tidak ke lapangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kantan Cs dilaporkan oleh managemen PT MUTU ke SPKT Polres Barito Selatan, Minggu (30/8/2026). Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat ini bernomor STPL/89VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.

Laporan ini dilayangkan PT MUTU atas aksi pemortalan jalan hauling batu bara di km 67 wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada Minggu (30/8/2026).

Aksi pemortalan jalan PT MUTU oleh Kantan Cs ini, dilakukan untuk menuntut klaim mereka terhadap lahan di Desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Menurut Kantan Cs, lahan tersebut sudah digarap oleh perusahaan tanpa ada ganti rugi kepada mereka selaku pemilik lahan.

Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan mengatakan bahwa pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara.

Selain itu, jelas Agus lagi, Kantan Cs tidak pernah melaporkan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA), akan melakukan aksi pemasangan portal.

Sementara itu, jelas Agus lagi, terkait klaim Kantan cs di wilayah Swalang, juga pernah dimediasi oleh Pemkab Barut pada Bulan Desember tahun 2025.

Pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT MUTU dengan dasar bahwa mereka memiliki lahan seluas kurang lebih 250 hektare yang telah digarap dan meminta ganti rugi.

“Lahan yang di Swalang yang diklaim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan  kepala desanya Barlin,” tegas Agus.

Diungkapkan dia, Kantan Cs mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul  Rahman dan Kantan Ringga Maja yang diketahui telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang.

“SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah dicabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 November 2025 sesuai juga dengan pernyatannya di salah satu portal media online,” bongkar Agus.

“Pemasangan portal oleh Kantan Cs ini harus dipertanyakan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *