PALANGKA RAYA – Sejarah pembentukan Kalimantan Tengah kini kembali dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi.
Empat warga Kalteng, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, mempersoalkan rumusan “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
Permohonan itu teregister sebagai Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 14 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026.
Pasal 5 UU tersebut mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah. Pada huruf c disebutkan bahwa suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki “keragaman suku”, kekayaan sejarah, situs budaya, kearifan lokal, karakter religius dan budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Bagi pemohon, persoalannya bukan apakah masyarakat Kalteng beragam. Persoalannya adalah bagaimana sejarah dan identitas itu diterjemahkan ketika negara menyusun karakteristik provinsi dalam undang-undang.
“Kami tidak mempersoalkan keragaman Kalimantan Tengah. Yang kami persoalkan adalah apakah ketika negara menyebut karakteristik provinsi, identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural daerah ini sudah mendapat pengakuan yang cukup,” ujar Bush Valentino Lambung.
Argumen itu kemudian ditarik ke sejarah pembentukan Kalteng.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat perjuangan pembentukan provinsi otonom mencapai salah satu titik penting melalui Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin pada 2–5 Desember 1956. Kongres yang dipimpin Mahir Mahar tersebut menghasilkan resolusi yang mendesak pemerintah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom.
Dokumen pemerintah juga mencatat kongres tersebut dihadiri sekitar 600 utusan yang mewakili masyarakat dari berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Sejarah itu digunakan pemohon untuk menunjukkan bahwa identitas dan pengalaman masyarakat Dayak tidak muncul belakangan dalam konstruksi sosial Kalteng, melainkan berada dalam perjalanan panjang pembentukan daerah.
Di sisi lain, keragaman masyarakat Kalteng juga merupakan kenyataan yang tidak dibantah para pemohon.
“Kami mempertahankan frasa ‘keragaman suku’ karena itu merupakan kenyataan Kalimantan Tengah,” kata Bush.
Yang diminta, menurut dia, adalah agar keragaman dan identitas historis tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan.
Persoalan itu memiliki konteks hukum yang lebih luas. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Dengan demikian, perkara ini membawa satu pertanyaan ke MK. Ketika undang-undang menyebut karakteristik suatu daerah, apakah deskripsi yang bersifat umum sudah cukup untuk merepresentasikan sejarah dan identitas budaya yang dianggap menjadi bagian penting dari pembentukan daerah tersebut.
Jawabannya kini berada dalam proses pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.(tim/*)

Komentar