Advertisement
Headline Kalimantan Tengah
Beranda / Kalimantan Tengah / [EDITORIAL] Karhutla Kalteng Kini Ujian Tata Kelola

[EDITORIAL] Karhutla Kalteng Kini Ujian Tata Kelola

Penanganan kebakaran lahan gambut dan koordinasi pemerintah menghadapi karhutla di Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Karhutla Kalteng pada September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran tidak lagi bisa dibaca semata sebagai urusan pemadaman. Data terbaru menunjukkan ribuan kejadian dan ribuan hektare lahan terbakar, sementara pemerintah pada saat bersamaan harus menangani kesehatan, pendidikan, air bersih, distribusi energi, dan penegakan hukum.

Fakta dasarnya sudah jelas. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng mencatat 2.819 kejadian dengan 9.228,04 hektare lahan terbakar hingga 11 September 2026. Di sisi penegakan hukum, Polda Kalteng menyatakan menangani 62 kasus dengan 25 tersangka dan satu korporasi telah naik ke tahap penyidikan.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Namun efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang dikerahkan atau kasus yang diproses. Pemerintah daerah juga menghadapi persoalan air, akses, kualitas udara dan keberlangsungan layanan publik.

Di Palangka Raya, pembelajaran tatap muka hanya kembali diberlakukan secara terbatas setelah evaluasi kualitas udara. Di Kotawaringin Timur, Dinas Kesehatan mencatat peningkatan kasus ISPA pada Agustus. Di sejumlah lokasi, air bersih dan distribusi BBM juga ikut menjadi persoalan.

DPRD Barsel Tekan Ketepatan Belanja Publik

Artinya, tesis kebijakan ke depan harus bergeser dari “memadamkan api” menjadi “mengurangi kemungkinan api muncul, membatasi kerusakan ketika api muncul, dan memastikan layanan publik tetap berjalan”.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh unsur menjadi kunci dalam penanganan karhutla,” kata Gubernur Agustiar Sabran.

Kalimat itu seharusnya diterjemahkan ke dalam sistem kerja yang lebih permanen. Pemantauan, sumber air, penegakan hukum, kewajiban korporasi, perlindungan kesehatan, perlindungan sekolah, serta transparansi data.

Kunjungan Wapres Gibran ke Kalteng memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan persoalan tersebut secara langsung. Yang lebih penting setelah kunjungan bukan seremoni, melainkan apakah dukungan yang dibutuhkan benar-benar tiba dan bekerja di lapangan.(*)

MBG Pangkas Penerima, Sekolah Swasta Internasional Disorot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *