FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, dra. Kuwu Senilawati.

Komisi III DPRD Kalteng Sambut Baik Penyesuaian Tarif Harga Tes PCR

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dra. Kuwu Senilawati menyambut baik adanya imbauan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) terkait penyesuaian tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia.

“Pasalnya, tarif tes PCR yang diberlakukan sebelumnya, dinilai masih tinggi dan sangat memberatkan masyarakat. Adanya kebijakan tersebut, tentunya kami dari Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata sangat mendukung adanya himbauan Presiden RI Ir. Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR bagi masyarakat umum,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021) siang.

Lanjut Srikandi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa tarif tes PCR yang diberlakukan di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah sebelumnya, terbilang masih tinggi.

Sekedar untuk diketahui pula bahwa sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.

Dan, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, seperti halnya di RSUD dr. Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, untuk tarif PCR semula berada di kisaran Rp. 650.000, dimana tarif tersebut ditujukan untuk masyarakat umum yang mengajukan permohonan secara mandiri.

Dimana, harga tes PCR di Indonesia dan Kalteng khususnya, diharapkan bisa lebih seragam atau sesuai dengan adanya imbauan dari Presiden Ir. Jokowi, yakni di kisaran harga Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

“Harga Rp. 450.000 sampai Rp. 550.000 ini juga masih dirasa cukup mahal. Kalau bisa lebih murah lagi. Tapi, kalau memang tidak bisa turun lagi, minimal sesuai intruksi presiden. Harga tersebut, hendaknya bisa dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Kalimantan Tengah, baik itu milik pemerintah maupun swasta,” ujar Kuwu Senilawati.

Lebih dalam, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif harga tes PCR, dapat dipatuhi oleh seluruh Faskes, baik itu milik pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.

Dirinya juga berharap, berkenaan dengan pemberlakuan penyesuaian tarif harga tes PCR tersebut, hendaknya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang mampu yang ingin memperoleh bukti keterangan PCR, untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah atau keperluan lainnya secara mandiri.

Sedangkan, untuk masyarakat kurang mampu, harapannya itu bisa lebih diringankan, dan kapan perlu kalau bisa digratiskan, dengan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat, utamanya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!