FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, dra. Kuwu Senilawati.

Komisi III DPRD Kalteng Sambut Baik Penyesuaian Tarif Harga Tes PCR

Sementara itu, masih di hari yang sama dan tempat yang terpisah, saat dikonfirmasi Kaltengnews.co.id melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kepala Bidang Diklit, Pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Riza Syahputra, M.AP., menyampaikan bahwa pihaknya tidak menunggu lama, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Ir. Jokowi dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran.

Yakni, dengan melakukan penyesuaian tarif harga tes PCR di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dimana, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Kota Palangka Raya Nomor 4177.1/KH-HK-RSUD/08-2021 tertanggal 16 Agustus 2021 tentang Tarif Tindakan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), Rapid Diagnotic Test (RDT) dan Rapid Tes Antigen-Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

FOTO : Tarif Tindakan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), Rapid Diagnotic Test (RDT) dan Rapid Tes Antigen-Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. (sumber Humas RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya)

Adapun komponen tarif yang sekarang ini berlaku, terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 yakni Pemeriksaan PCR dan Pengambilan Swab oleh Tim Swab, dari semula Rp. 650.000 sekarang turun menjadi Rp. 500.000.

Kemudian, Pemeriksaan PCR tanpa pengambilan Swab oleh tim Swab, dari semula Rp. 650.000 sekarang turun menjadi Rp. 425.000; RDT Antigen-Swab sekarang Rp. 100.000; serta RDT Antibody sekarang Rp. 100.000,-

Selain itu, dr. Riza juga mengatakan bahwa untuk pemeriksaan PCR bagi masyarakat umum, bukan untuk kepentingan tertentu, sebagai tindaklanjut penegakan diagnosis bagi masyarakat umum masih digratiskan, karena selanjutnya akan diklaim kepada pemerintah.

“Pemeriksaan PCR bagi masyarakat umum, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan RDT Antigen-Swab maupun RDT Antibody, khususnya bagi masyarakat umum, saat ini masih digratiskan,” ujar Kabid Diklit, Pengembangan SDM dan Humas RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Lanjut dr. Riza menyebutkan bahwa tarif tes PCR hanya akan diberlakukan, bagi masyarakat yang mengajukan secara mandiri, untuk kepentingan tertentu, misalnya sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dari instansi, baik itu pemerintah maupun swasta.

“Ya, kami tentunya juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terlebih utamanya lagi masyarakat yang kurang mampu. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, akan selalu diberikan secara optimal.”

“Jadi, khususnya bagi masyarakat umum, terlebih bagi mereka yang kurang mampu yang ingin memeriksakan diri, kami juga mempersilahkan untuk langsung mendaftarkan dan memeriksakan diri ke poli COVID-19 RSUD dr. Doris Sylvanus, untuk bisa mendapatkan pemeriksaan PCR,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!