Galian Proyek Box Culvert Rusak Pipa PDAM Pendahara

 Galian Proyek Box Culvert Rusak Pipa PDAM Pendahara

FOTO : Dibantu alat berat, para pekerja proyek bersama warga sekitar saat mengevakuasi sepeda motor korban yang terjun bebas ke dalam galian box culvert yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Karya Palampang Tarung.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Selain menimbulkan korban nyawa pengguna jalan, pekerjaan PT. Karya Palampang Tarung selaku kontraktor pelaksana proyek box culvert di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan juga menimbulkan masalah lain. Salah satunya merusak pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang saat dikonfirmasi terkait kerusakan pipa PDAM unit Pendahara, berjanji bakal mengecek langsung kebenaran informasi tersebut. Dirinya juga mendorong agar pihak kontraktor mau bertanggungjawab.

“Ya wajib lah kontraktor yang perbaiki kerusakan itu. Nanti saya cek lapangan,” tegasnya, Kamis (1/7/2021) pagi.

Kepala PDAM Katingan unit Pendahara, Rahmad membenarkan kerusakan pipa jaringan air bersih tersebut akibat ulah pekerjaan box culvert dimaksud. Parahnya lagi, sejak awal penggalian pihak kontraktor tidak melapor baik secara lisan maupun tertulis kepada jajaran PDAM. Laporan disampaikan ketika pipa besi itu sudah bocor akibat aktivitas galian yang menggunakan excavator.

“Kerusakan tersebut terjadi dua minggu lalu, dan sampai saat ini masih belum kami perbaiki. Sebab masih menunggu proses semenisasi oleh pekerja proyek box culvert lebih dahulu, agar nanti pekerjaan yang kami lakukan tidak salah atau keliru,” jelasnya, Kamis (1/7/2021) sore.

Dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor pelaksana terkait total kerusakan tersebut. Bahkan Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang telah meninjau langsung ke lokasi untuk melihat langsung kerusakan pipa tersebut.

“Baru hari ini dibayarkan sebesar Rp 2,5 juta. Sebelumnya saya inisiatif menalangi dana untuk beli alatnya lebih dahulu. Tadi siang pak Wabup ada datang ke sini untuk melihat kerusakan dan memastikan bahwa pelayanan air bersih kepada pelanggan tidak terganggu,” jelasnya.

Rahmad menuturkan bahwa pihaknya tidak menuntut ganti rugi air produksi yang terbuang kepada pihak kontraktor. Di satu sisi, kerusakan pipa tersebut hanya berpengaruh terhadap tiga rumah pelanggan saja.

“Ketiga pelanggan tersebut tidak keberatan atas gangguan saluran air PDAM. Sebab mereka masih memiliki mesin pompa iar mandiri sebagai alternatif mendapatkan air bersih,” ujarnya.

Sejak Rabu (30/6/2021), wartawan mencoba menghubungi perwakilan manajemen PT. Karya Palampang Tarung atas nama Rama. Konfirmasi tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi kerusakan pipa PDAM tersebut dan proses pertanggungjawaban terhadap korban dan keluarganya. Namun hingga berita ini diterbitkan Jumat (2/7/2021) sore, yang bersangkutan tidak kunjung menjawab pesan WhatsApp.

FOTO : Hasil tangkap layar pesan konfirmasi wartawan kepada Rama selaku perwakilan manajemen PT. Karya Palampang Tarung.

Sementara itu, Direktur Law and Development Watch (LDW) Kalimantan Tengah, Asmin Menteng berpendapat jika kontraktor pelaksana proyek wajib bertanggungjawab atas kerusakan pipa PDAM Katingan unit Pendahara.

“Karena itu murni kesalahan kontraktor, mestinya sebelum mulai bekerja kontraktor wajib berkoordinasi dengan jajaran PDAM maupun pihak lain. Itu penting guna memastikan apakah pekerjaan galian nantinya tidak merusak pipa PDAM maupun kabel Telkom yang lebih dulu tertanam di areal galian,” ungkapnya.

BACA JUGA : Non Penerangan dan Minim Rambu, Galian Box Culvert Tewaskan Seorang Warga. 

Menanggapi tewasnya seorang warga di galian box culvert tersebut pada Rabu 23 Juni 2021 lalu, Asmin Menteng secara tegas menuturkan bahwa pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas kematian yang disebabkan oleh dugaan kelalaian kerja kontraktor tersebut.

“Jelas-jelas melanggar UU Keselamatan Kerja. Diduga kuat perusahan pelaksana proyek tidak memiliki Sertifikat Tenaga Teknis bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tapi kok kenapa bisa lolos dan menang tender,” cetusnya.

Di sisi lain, pihak kontraktor juga harus bertanggung jawab dengan membayar biaya pemakaman. Jika korban beragama Hindu Kaharingan, maka dibiayai sampai ritual Tiwah.

“Apabila almarhum memiliki tanggungan anak dan isteri, maka pihak kontraktor juga mesti bertanggungjawab terhadap biaya sekolah anak-anaknya sampai lulus sarjana. Lalu biaya hidup keluarga korban selama 5 tahun hingga isteri almarhum dapat pekerjaan,” imbuhnya.

Jika tidak bertanggungjawab baik moril maupun materil terhadap musibah tersebut, maka PT. Karya Palampang Tarung selaku kontraktor pelaksana bisa diproses secara hukum pidana akibat dugaan kelalaiannya menyebabkan nyawa orang hilang.

“Akibat dugaan kelalaian dan tidak profesionalnya pekerjaan proyek itu, maka mestinya diberi sanksi masuk daftar black list, perusahaannya tidak boleh bekerja selama 2 tahun,” pungkasnya.

Statement dugaan kelalaian kontraktor hingga mencelakai warga Katingan juga dilontarkan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Duwel Rawing. Politikus asal Kelurahan Pendahara, Kabupaten Katingan itu menuturkan bahwa mestinya pelaksana pekerjaan lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Saya sependapat kalau untuk ruas jalan yang cukup padat, maka perbaikan box culvert mestinya digali separuh dulu. Kalau tidak, maka harus dibuka jalan alternatif yang memadai dan diberi tanda yang bisa dilihat pemakai jalan dengan jelas, baik siang maupun saat malam. Kalau terjadi kecelakaan, pelaksana pekerjaan bisa dikenakan pidana karena kelalaian,” tegas mantan Bupati Katingan dua periode tersebut. (aga/sog)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!