Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Palsukan Surat Rapid Antigen Palsu, Warga Kalsel Raup Uang Jutaan

PEMALSUAN : Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu, Rabu (5/5/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Ketentuan wajib kantongi surat rapid antigen Covid-19 ketika larangan mudik 2021, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan cara menerbitkan surat antigen palsu.
Terkait itu, pihak kepolisian berhasil membongkar modus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen Covid-19 diciduk kepolisian, Rabu (5/5/2021).
Tiga terduga pelaku, yakni inisial MS (30), inisial RR (30) dan inisial MB (26). Ketiganya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiganya diamankan petugas saat berada di halaman warung makan di pinggir Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat kepada personel penjagaan pos penyekatan arus mudik di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Kabupaten Kapuas. Dalam informasi tersebut, dikatakan adanya pihak yang mampu membuat surat keterangan pemeriksaan rapid antigen Covid-19 dengan cepat.