Perda Tambang Rakyat Dorong Aktivitas Legal dan Ramah Lingkungan

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

Kaltengnews.co.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat sekaligus memastikan kegiatan penambangan di wilayah itu berjalan tertib dan ramah lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan pembahasan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35 ribu hektare oleh pemerintah pusat.

“Tanah itu memang direncanakan untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujarnya di Palangka Raya, belum lama ini.

Menurut Sutik, Kalteng telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah memiliki perda tentang tambang rakyat. Hasil dari kunjungan itu kini menjadi rujukan dalam penyusunan draf perda. “Kami sudah konsultasi ke Semarang. Beberapa aturan dari sana sedang kami adaptasi agar perda ini cepat rampung,” katanya.

Ia berharap, Kalteng bisa segera menjadi daerah kedua di Indonesia yang memiliki perda tambang rakyat. Selain membahas aspek , DPRD juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan reklamasi pasca tambang agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.

“Pengawasannya akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan pusat supaya reklamasi berjalan jelas,” tutur Sutik.

Meski tambang rakyat dinilai memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat, Sutik menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan. Tanpa itu, katanya, kegiatan tambang justru bisa menimbulkan kerusakan serius.

“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot,” ujarnya menambahkan.

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!