Sidang Bersama Tim Ahli Cagar Budaya

 Sidang Bersama Tim Ahli Cagar Budaya

SIDANG – Sekda Lamandau saat mengikuti persidangan penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar persidangan bersama tim ahli cagar budaya Tingkat Kabupaten. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu dibuka Penjabat Bupati Lamandau Said Salim yang diwakili oleh Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menentukan dan merekomendasikan penetapan objek yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, melalui mekanisme persidangan tim ahli cagar budaya” ungkap Irwansyah.

Sekda menyebut, pentingnya untuk melestarikan cagar budaya dengan dilatarbelakangi oleh keterlibatan seluruh pihak yang sadar akan nilai penting dari keberadaan cagar budaya. Ia juga menguraikan tentang pentingnya isu kebudayaan dalam pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan, kebudayaan adalah sumber daya yang tidak pernah habis, senantiasa terbarukan melalui inovasi dan diwariskan secara turun temurun. Berbeda dengan sumber daya alam yang akan habis jika terus dikelola.

“Dengan dilaksanakannya persidangan tim ahli cagar budaya ini, saya berharap dapat diterbitkan naskah rekomendasi penetapan objek cagar budaya di wilayah Kabupaten Lamandau, yang akan menjadi dasar bagi Bupati Lamandau dalam menerbitkan keputusan Bupati Lamandau tentang penetapan objek sebagai cagar budaya,” bebernya.

Diketahui, sejak Tahun 2019 hingga sekarang, telah dilaksanakan inventarisasi warisan budaya benda dan pencatatannya sebagai objek cagar budaya. Lebih dari 114 objek yang didata dan teregister dalam sistem data pokok kebudayaan nasional dan 55 objek yang direkomendasikan tim ahli cagar budaya dan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Lamandau. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!