Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerima kunjungan Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Tengah beserta Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemkab Lamandau.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, M. Mukhlas Roziqin menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa lembaga publik lebih akuntabel dan transparan dalam menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan masyarakat.
“Dengan keterbukaan informasi publik diharapkan bisa memberi harapan baru pada pelaksanaan demokrasi dan terwujudnya good governance,” ungkap Roziqin saat dihubungi pada Selasa 17 September 2024.
Setelah melakukan visitasi, penilaian, serta meninjau sarana dan prasarana pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Diskominfostandi Kabupaten Lamandau, tim penilai juga berkesempatan bertemu langsung dengan Pj Bupati Lamandau, Said Salim, didampingi Sekda Lamandau dan Kepala Dinas Kominfostandi.
Pj Bupati Lamandau, Said Salim menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kabupaten Lamandau untuk mendukung pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap Lamandau dapat menjadi salah satu kabupaten yang menjadi role model dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,” ujar Said Salim.
Melalui pengembangan keterbukaan Informasi, imbuh dia, diharapkan mampu mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. (agg)