Ini Syarat Pejabat Negara dan Daerah, Dapat Ikut Berkampanye
FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir saat menyampaikan syarat pejabat untuk dapat ikut dalam Pilkada, di Ruang Kerja, Kantor KPU Kobar, Sabtu (19/10/2024).
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan syarat dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten untuk dapat ikut dalam kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan, bahwa para pejabat negara dan daerah tersebut, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi para pejabat negara dan daerah ini, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye. Dan izin cuti ini di luar tanggungan negara,” kata Chaidir, Sabtu (19/10/2024).
Kemudian dia sampaikan dalam aturan tersebut wajib dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye, mengingat pejabat negara dan daerah memegang peran penting dalam pemerintahan.
“Permohonan izin kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya, gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan bupati dan wakil bupati harus memperoleh izin dari gubernur,” ujar Chaidir.
Chaidir juga menyampaikan bahwa pejabat negara dan daerah dilarang keras dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung perkantoran. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil.
“Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye. Jadi para pejabat selama masa kampanye harus cuti dalam hal ini di luar tanggungan negara, kecuali pengamanan yang diatur secara khusus,” jelas Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir mengingatkan bahwa selama masa kampanye, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pasangan calon tertentu atau merugikan Pasangan Calon lain.
“Pasal 60 PKPU menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,” ujarnya.
Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah larangan melibatkan aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri, dalam kegiatan kampanye. Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan tegas melarang pejabat daerah mengikutsertakan aparat pemerintah dalam kampanye.
“Ini demi menjaga profesionalisme aparatur negara agar tidak terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan mereka dalam kampanye akan merusak citra netralitas ASN dan instansi terkait,” jelas Chaidir.
Dalam hal pengajuan izin kampanye, Chaidir menyebutkan bahwa surat izin harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU setempat.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, surat izin disampaikan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, surat izin harus diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Selain itu, surat tembusan harus juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Chaidir menekankan bahwa aturan mengenai kampanye pejabat daerah dibuat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
“Dengan mengikuti aturan, kita bisa menjaga kualitas demokrasi kita tetap baik dan tidak terganggu oleh penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menurutnya, aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, sehingga tahapan dalam pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Semoga semua pihak, terutama pejabat, dapat menjalankan aturan ini dengan baik demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkasnya.(rdn/agg)