Belum Ada Anggota Dewan Sampaikan Izin Cuti Kampanye

 Belum Ada Anggota Dewan Sampaikan Izin Cuti Kampanye

FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, setelah membuka acara bimtek, di Ballroom Hotel Brits Pangkalan Bun, Minggu (20/10/2024).

 

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga saat ini, belum ada menerima atau yang menyampaikan surat izin cuti anggota DPRD Kobar untuk berkampanye pada Pilkada 2024.

Setiap pejabat daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara atau daerah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 53.

Anggota DPRD Kabupaten/Kota juga termasuk dalam kategori pejabat daerah, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 148, Ayat 2, yang menyatakan bahwa “Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.”

Ketua KPU Kobar, Chaidir, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah ada atau tidak adanya anggota DPRD Kobar yang ikut dalam kampanye Pilkada 2024.

“Hingga saat ini, belum ada Anggota DPRD Kobar yang menyampaikan izin cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilkada 2024,” ungkapnya pada Minggu (20/10/2024).

Chaidir juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 60 Ayat 1, pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye, terutama pada hari kerja, diwajibkan mengajukan izin cuti.

“Jadi dalam aturan ini pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye,” tambahnya.

Lebih lanjut, Chaidir menyampaikan
pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 saat ini, kami berharap dukungan semua pihak terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,” tutup Chaidir. (rdn/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!