FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
RSSI Pangkalan Bun Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin (RSSI) Pangkalan Bun menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Acara berlangsung di Lantai III Aula RSSI Pangkalan Bun, Senin (2/8)2024).
Dalam hal ini, hasil pemeriksaan kesehatan tidak diumumkan secara langsung namun diberikan kepada masing-masing bapaslon untuk sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati. Dan juga pihak KPU memberikan tanda terima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan.
Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr. Fachrudin mengatakan bahwa pihaknya setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati dari tiga kabupaten, yaitu Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara yang dilanjutkan pleno.
“Jadi kami setelah selesai pemeriksaan bapaslon, melaksanakan pleno dari Jam 19.00 – 22.00, hari Minggu (01/09). Hari ini kami secara simbolis menyerahkan berkas kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU dari tiga kabupaten,” kata dr. Fachrudin.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1090 tahun 2024. Terkait dokumentasi pemeriksaan dan penilaian kesehatan, di antaranya.
1. Hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disampaikan oleh pihak Rumah Sakit kepada yang bersangkutan.
2. Dalam kaitannya dengan wajib simpan rahasia kedokteran, rekam medis hasil pemeriksaan Kesehatan (medical record) menjadi milik Rumah Sakit.
3. Laporan pemeriksaan Narkotika dan psikotropika dituangkan dalam SKHPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pemeriksaan lengkap (resume medis).
4. Keterangan hasil pemeriksaan lengkap (resume medis) dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan di dalam berita acara merupakan pendapat dari Tim Penilai Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada dalam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai kesimpulan hasil Tim Pemeriksa Kesehatan.
6. Penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan disampaikan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan Kesehatan dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan.
Kemudian dia jelaskan bahwa pihaknya hanya menerima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan. Sedangkan hasil lengkapnya ada di Rumah Sakit dan akan disampaikan kepada masing-masing bakal calon. Hasil tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat calon.
“Kami tidak melakukan verifikasi untuk syarat pemeriksaan kesehatan, namun untuk syarat-syarat calon lainnya akan dilakukan verifikasi. Berdasarkan ketentuan, hasil pemeriksaan kesehatan tidak akan diumumkan, tetapi hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dan pihak terkait untuk memastikan bahwa calon mampu dan siap melaksanakan tugas jika terpilih sebagai bupati dan wakil bupati,” pungkas Chaidir. (rdn/agg)