KPU Pulpis Gelar Pengundian Nomor Urut Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau
PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, di kantor KPU setempat, Senin (23/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Di mana, pada hari sebelumnya tanggal 22 September 2024, KPU juga telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau.
Kepada awak media, ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan, bahwa pada hari ini 23 September 2024 pihaknya telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk dua pasang calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulang Pisau.
“Pada hari ini, sebagaimana kita saksikan bersama, bahwa KPU Pulang Pisau telah melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau. Di mana kedua pasangan ini sebelumya sudah ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Roby saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut Roby mengatakan, pengundian nomor urut ini telah dilaksanakan dan disaksikan bersama oleh masing-masing pihak kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati pulang pisau yakni pasangan Rifa’i – Jayadi dan Taty – Joni.
“Alhamdulillah pada siang ini, seluruh kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan sebagaimana kita ketahui bersama, pasangan nomor urut 1 atas nama Ahmad Rifa’i, S.Com – Ahmad Jayadikarta, S.IP dan pasangan nomor urut 2 atas nama pasangan Pudjirustaty Narang – Joni, ST,” ucap Roby melanjutkan.
Masih kata Roby, untuk selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, dimulai pukul 13.00 WIB, KPU Pulang Pisau akan menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang akan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau.
“Sebagaimana sudah kami informasikan sebelumnya, pada besok 23 September 2024, KPU Pulpis akan melaksanakan deklarasi kampanye damai pilkada 2024. Kemudian pada tanggal 25 September 2024, merupakan hari pertama untuk masa kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pulpis,” ujar Roby.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, untuk masa kampanye bagi paslon bupati dan wakil bupati, akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
“Ada beberapa jenis metode kampanye yang akan dilaksanakan oleh masing-masing paslon nantinya, diantaranya kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas, kampanye dialogis, kampanye tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan undang-undang,” terang Roby.
Terakhir, Roby nengingatkan kepada masing-masing pasangan Cabup dan Cawabup yang akan melaksanakan kegiatan kampanye, terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. (DENNY)