Proyeksi Hukum Pidana Formil, UPR Bersama STIK Lemdiklat Polri Lakukan Kerjasama Penelitian

 Proyeksi Hukum Pidana Formil, UPR Bersama STIK Lemdiklat Polri Lakukan Kerjasama Penelitian

PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri melakukan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya terkait penelitian atas proyeksi Hukum Pidana Formil  Indonesia Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, bertempat di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui, STIK adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan dan Lembaga Pendidikan Akademik dibawah kendali Lembaga Pendidikan Polri melaksanakan kegiatan penelitian sebagai salah satu bentuk Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kepolisian.

Rombongan Tim STIK-PTIK Polri dipimpin oleh BrigJen Pol. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H  disambut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Natalina Asi, MA beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Dr. Natalina Asi, MA menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih karena sudah memilih UPR sebagai tempat untuk sharing pendapat dari sisi akademisi.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini kolaborasi dan kerjasama antara UPR dan Polri dapat diwujudnyatakan dalam bentuk MOU,”ucap Wakil Rektor UPR Bidang Akademik, Dr. Natalina Asi, MA saat menyambut kunjungan rombongan STIK Polri.

Kegiatan tersebut, juga diisi dengan kegiatan diskusi bersama yang menghadirkan narasumber BrigJen Pol. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Kajian STIK.

“Kegiatan Penelitian ini dilakukan untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP yang sudah berubah menjadi UU No 1 tahun 2023 dan juga dalam rangka mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, serta sebagai bentuk peningkatan dan pengembangan publikasi Jurnal Ilmu Kepolisian yang berdiri sejak tahun 2015,”ungkapnya.

Sekedar menginformasikan, adapun Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri yang turut hadir, yakni Brigjen Pol Drs. Doddy Marsidy, M.Hum; Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si (Ketua Tim Penelitian); Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.l.K., M.H; Kombes Pol H. Faizal, s.H., S.l.K., M.H; Pembina Utama Muda Dr. Zulkarmein Koto, S.H., M. Hum; Pembina Tk I Dr. Syafrudin., S.Sos., M.S. (Pengelola Jurnal STIK).

Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wijanarka, S.T., M. T; Kabiro Umum dan Keuangan Lusiana Vega, M.Si; Kabiro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan Iring , M.Si, serta Jajaran Dosen Fakultas Hukum yang bertindak sebagai responden. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!