Potensi Pemilih di Kobar Bertambah, Tak Jauh dari DP4

 Potensi Pemilih di Kobar Bertambah, Tak Jauh dari DP4

FOTO : Komisioner KPU Kobar, Jaka Wahyu Rahmanto.

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan kepada KPU RI kemudian diterus ke KPU Provinsi Kalteng Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hasil singkronisasi dengan DPT Pemilu Serentak 2024 untuk bahan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 202.309 pemilih. 

Selanjutnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari 24 Juni – 24 Juli. Di Kotawaringin Barat tahapan tersebut telah selesai 100 persen.

Komisioner KPU Kobar, Jaka Wahyu Rahmanto Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan bahwa Data DP4 dari Kemendagri ini ada kenaikan 1.789 pemilih dibandingkan dengan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir saat Pilpres dan Pileg karena adanya pemilih potensial baru.

“Pada Pilpres dan Pileg serentak yang lalu, DPT untuk Kotawaringin Barat berjumlah 200.520 pemilih. Dalam Pilkada ini Data DP4 dari Kemendagri 202.309 pemilih. Kenaikan data pemilih ini karena ada pemilih potensial baru,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).  

Kemudian dia menyatakan bahwa Data DP4 202.309 itu sudah tercoklit semua 100 persen pada (20/7/2024). Setelah tahapan coklit ini, kemungkinan data pemilih bisa bertambah namun tidak akan jauh dari DP4. Dalam tahapan coklit ini Pantarlih memastikan apakah ada penduduk yang sudah meninggal, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan masyarakat yang belum terdata dalam kependudukan tapi saat hari H sudah berusia 17 tahun. 

“Jumlah pemilih yang sudah di coklit bisa bertambah lagi namun kenaikannya tidak signifikan. Adanya beberapa data baru hasil yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih. Jadi angkanya bisa bertambah lagi dari DP4 202.309 disebabkan adanya warga pemilih potensial sudah masuk syarat dalam kategori pemilih pada saat nanti pilkada serentak 27 November 2024,” tambahnya. 

Lanjut Jaka menjelaskan, salah satu contoh kemaren waktu pihaknya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan coklit Bersama PPK, PPS dan Pantarlih menemukan warga yang memberikan informasi bahwa KTP nya berusia 17 tahun tanggal 26 November 2024. 

“Jadi secara regulasi warga ini sudah mempunyai hak untuk memilih di tanggal 27 November 2024, sebab oleh petugas pantarlih dimasukkan dalam kategori pemilih baru, juga sebagai bahan laporan pantarlih ke PPS dan PPK untuk kami akan koordinasikan ke Dukcapil terkait itu. Karena sampai 27 November pun dia sudah mempunyai hak memilih. Dan juga bertambahnya data pemilih adanya warga sudah nikah serta pernah menikah. Selain itu masuknya pemilih baru dari luar pindah ke Kobar,” tutup Jaka. (rdn/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!