Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 

 Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (12/07/2024).

Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau, Sentot Siswanto, menjelaskan, bahwa rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato pengantar kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan platform anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh pihak eksekutif, dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau.

”Secara komprehensif rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Pulang Pisau untuk kemudian diteruskan pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau, ” ujar Sentot.

Legislator PKB Pulang Pisau itu, juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 89 ayat (1) secara garis besar dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD.

”Kita berharap KUA-PPAS ini telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Pulang Pisau untuk kemudian diteruskan pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini nantinya dapat membawa hasil yang maksimal sehingga program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” ucap Sentot. (Denny)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!