Giliran Kediaman Anggota Bawaslu Kalteng Dicoklit Pantarlih Kumai Hilir
KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan Coklit di kediaman Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/7/2024).
Proses pencoklitan ini berjalan lancar dan juga para petugas disambut baik serta mendapatkan masukan untuk suksesnya tahapan penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengapresiasi kepada Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas kerjasamanya yang telah memberikan waktu dalam coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Hj. Siti Wahidah pada hari ini kita sudah melakukan proses coklit di rumah beliau. Kita berharap kerjasama dari KPU dan Bawaslu, karena kita sama-sama penyelenggara Pemilu. Mudah – mudahan data yang kita mutakhirkan dalam proses coklit ini benar-benar maksimal. Dengan harapan data ini bisa menjadi acuan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Dikesempatan ini, Hj. Siti Wahidah mengatakan bahwa Pantarlih harus bekerja sesuai dengan porsinya. Dalam hal ini melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih itu memang harus berdasarkan dengan data mutakhir, komprehensif, akurat dan akuntabel. Kemudian memastikan bahwa dalam rentang waktu coklit mulai dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli dapat terlaksana dengan baik.
“Para Pantarlih harus menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat dan mutakhir tanpa rekayasa. Meskipun banyak yang mengira mereka hanya bekerja di atas meja, sebenarnya mereka telah bekerja dari rumah ke rumah untuk memastikan pemilih ada dan memenuhi syarat,” ujar Hj. Siti Wahidah.
Hj. Siti Wahidah juga menjelaskan bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada pada 27 November 2024 haruslah WNI yang memiliki KTP elektronik, berusia minimal 17 tahun, baik sudah menikah atau pernah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh hukum. Selain itu, pemilih bukan anggota TNI, Polri, atau WNA.
“Untuk Pilkada 2024, pemilih Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi Kalteng harus memilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka. Namun, jika KTP berbeda kabupaten, pemilih dapat membawa Formulir A5 untuk pindah memilih,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024, agar tidak ragu melaporkannya melalui Posko-Posko Bawaslu terdekat untuk mendapatkan bantuan.
“Posko ini dibentuk untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024. Silakan datang ke Kantor Bawaslu terdekat, Posko aduan Kawal Hak Pilih, atau menghubungi melalui media sosial Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengawasan pada tahapan tersebut,” tutur Hj. Siti Wahidah.
Hj. Siti Wahidah menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kalteng mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pengawas terdekat jika menemukan Pantarlih yang tidak taat prosedur atau ada dugaan pelanggaran lainnya.
“Meskipun Bawaslu Provinsi Kalteng dan jajarannya sudah membuka posko aduan, kami tetap berupaya melakukan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data ini. Kami juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan segera melaporkan jika ada pelanggaran,” tambahnya.
Harapannya rekan-rekan Pantarlih bekerja dengan benar, melakukan coklit dari rumah ke rumah untuk memastikan data pemilih sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada 2024.
“Alhamdulillah Pantarlih yang melaksanakan Coklit di rumah kami berjalan dengan baik,” pungkas Hj. Siti Wahidah. (rdn/agg)