DPRD Kalteng Sepakati Empat Raperda Disahkan Menjadi Perda

 DPRD Kalteng Sepakati Empat Raperda Disahkan Menjadi Perda

FOTO: Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno menandatangani Kesepakatan Bersama Empat Raperda Menjadi Perda

 

PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Siti Nafsiah, menyebutkan, persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut, setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait lainnya.

“Raperda ini mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah untuk  bergerak dalam hal pembangunan daerah,” ucapnya, Rabu (24/07/2024).

Ia pun menjelaskan tiga dari empat raperda yang disahkan tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.

“Sementara raperda lainnya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045,” ujarnya.

Srikandi Partai Golkar ini menegaskan, jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif terkait manteri raperda yang diusulkan.

Lanjutnya, terkait koreksi dari kementerian, dirinya memastikan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah. Sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.

“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” pungkasnya.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!