Belanja Barang Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan

 Belanja Barang Jasa Pemerintah Sesuai Peraturan

Foto : Sekda Katingan, Pransang.

KASONGAN – Sekda Kabupaten Katingan Pransang pada rapat paripurna ke 6 masa persidangan III, membacakan pidato Bupati Katingan tentang jawaban terhadap pemandangan umum fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksaaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD) Katingan tahun anggran 2023, Rabu (3/7/2024) diruang sidang Paripurna DPRD Katingan.

Dalam pidatonya, Sekda menyampaikan jawaban dari fraksi DPRD Katingan terkait dengan upaya pengoptimalan belanja barang dan jasa yang berdampak lansung kepada masyarakat.

Sekda menjelaskan, bahwa Pemeritah Daerah (Pemda) melalui pejabat pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah mengisyaratkan untuk melakukan belanja barang jasa menggunakan produk dalam negeri maupun daerah.

“Hal itu disasari atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional,”Ujarnya.

Kemudian untuk belanja barang jasa juga tertuang instruksi dalam surat edaran bersama nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemda.

“Sehingga kita sejauh ini selalu menggunakan produk dalam negeri ataupun daerah dalam belanja barang jasa,”Jelasnya.

(Agg)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!