FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Sosialisasi Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA
SOSIALISASI – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani saat membuka acara sosialisasi Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.
KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat.
“Adat istiadat memberi pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita dapat hidup selaras dengan alam sekitarnya maupun satu sama lain,” kata Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani di Nanga Bulik, Selasa (5/6/2024).
Melalui hukum adat, lanjut dia, masyarakat telah mengembangkan norma-norma dan prosedur dalam menangani berbagai isu seperti perhutanan, pertanian, serta lainnya.
Lilis menjelaskan, masyarakat hukum adalah kelompok yang telah menjalani suatu sistem hukum dan budaya sendiri, sehingga mereka pun sekaligus berperan sebagai penjaga budaya, tradisi dan nilai-nilai yang khas.
“Kehadiran mereka merupakan cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya,” jelasnya.
Oleh karenanya dalam peraturan daerah ini secara teori mengatur tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau.
“Penetapan perda ini sebagai bukti Pemkab Lamandau mengakomodir kepentingan dari masyarakat adat,” pungkasnya.(fit/agg)