Segera Lantik BPD di 22 Desa yang Kosong
KALTENGNEWS – KUALA PEMBUANG- Untuk mengatasi kekosongan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa yang ada di kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman menyarankan kepada pemerintah daerah setempat agar segera melakukan pelantikan anggota BPD yang baru.
“Saran kami apabila ada BPD yang berakhir masa jabatannya dan sudah ada pemilihan anggota BPD yang baru dan sudah ada pemenangnya, maka secepatnya segera dilantik agar tidak ada kekosongan BPD di desa tersebut,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (3/6/2024).
Menurut politikus partai Demokrat itu, secara aturan tidak diperbolehkan adanya kekosongan jabatan BPD di suatu desa. Terlebih menurutnya BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Karena tanpa adanya BPD tentu pihak desa akan kesulitan, terutama dalam pengajuan-pengajuan dana desa, karena disitu ada tanda tangan ketua BPD, dan apabila ada Plt ketua BPD itu menyalahi aturan karena dalam undang-undang, dalam PP, Kemendagri tidak ada yang namanya Plt Ketua BPD,” pungkasnya.
Terkait permasalahan BPD ini ungkap Arahman, pihaknya pada 30 Mei 2024 kemarin telah melakukan konsultasi ke Kementerian Desa (Kemendes) terkait dengan aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan BPD.
“Dan secara garis besar dari hasil konsultasi tersebut, menurut Kemendes tidak boleh terjadi kekosongan BPD, karena tidak ada aturan yang mengatur tentang Plt BPD yang ada aturannya hanya Plt Kepala Desa,” ujarnya.
Atas dasar tersebutlah menurutnya, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah sebaiknya segera melakukan penetapan atau pelantikan BPD pada 22 desa di kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu tersebut yang saat ini sedang terjadi kekosongan jabatan BPD. Apalagi mengingat untuk pemilihan BPD di 22 desa tersebut juga telah dilaksanakan dan hanya menunggu pelantikan. (Agg)