Rapat Paripurna ke-4, Sekda Kalteng Nuryakin Bacakan Pidato Pengantar Gubernur terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng

 Rapat Paripurna ke-4, Sekda Kalteng Nuryakin Bacakan Pidato Pengantar Gubernur terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng

FOTO : Drs. H.Nuryakin, M.Si Sekertaris daerah Provinsi Kalimantan Tengah Mewakili Gubernur Kalteng mebacakan sambutan.

PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – Sekertaris daerah (Sekda) Drs. H.Nuryakin, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (03/06/2024). Adapun agendanya kali ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.

Membacakan Pidato Gubernur Kalteng, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin menyampaikan seiring perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi, dalam rangka menjaga keberadaan. dan kesinambungan perusahaan serta menyerap tenaga kerja menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Serta, lebih fokus pada peningkatan Pembangunan Infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng Elok, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM.

“Pelaksanaannya tersebut, diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian”ujar H.Nuryakin, saat mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (03/06/2024).

Disampaikan H. Nuryakin, naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng.

Sebagaimana diketahui bersama, Prov. Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang  melimpah, diantaranya   Hasil  Hutan,  Hasil Perkebunan, dan Hasil Tambang. Sebagaimana diketahui, sebagian besar hasil SDA Kalteng  itu  diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport). Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalteng.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,” ucap Nuryakin.

Lebih lanjut disampaikan, pada Tahun 2015, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang  Melintasi  Jembatan  Bentang  Panjang. Namun jika di lihat dari perkembangan teknologi perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan. Tujuannya tetap yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat .

“Kami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian tutupya.

Wartawan: Ricko

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!