Pelaku Usaha Yang Hasilkan Limbah Kimia Diminta Utamakan Kesehatan 

 Pelaku Usaha Yang Hasilkan Limbah Kimia Diminta Utamakan Kesehatan 

FOTO: Ragil Ari L Supar, Anggota DPRD Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Menghindari pencemaran lingkungan, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah kimia, supaya mengutamakan kesehatan dan tidak menjadi induk pencemaran lingkungan.

Hal itu, dikatakan oleh Ragil Ari L Supar, Anggota DPRD Pulang Pisau, “Limbah B3 harus dikelola dengan baik, ditempatkan di Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3),” katanya, Selasa (11/06/2024).

Selain itu ia menambahkan, pengelolaan lanjutannya harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan.

“Air limbah itu sendiri harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang menjadi syarat dan diuji setiap bulannya di laboratorium yang terakreditasi,” terangnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurutnya harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memantau ketaatan pelaku usaha terhadap dokumen dan izin atau persetujuan lingkungan.

Dirinya berharap terdapat pembinaan dan pengawasan yang rutin kepada pelaku usaha, sebab ini banyaknya pengusaha kurang memahami aturan dan ketentuan tentang B3. “Selain itu melalui kerjasama yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Sehingga anak cucu kita nanti masih bisa merasakan alam yang indah dan sehat,” tutupnya. (DENNY)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!