Meminta Penyelesaian secara Adat, Keluarga Almarhum Gijik “Mengadu” ke DPRD dan Forum Kedamangan Kalimantan Tengah
PALANGKARA, Kaltengnews.co.id – Kalangan legislator Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik yang merupakan korban meninggal dunia pada Peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (04/06/2024) siang.
Pertemuan audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng siang ini, diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik. Selain audiensi, juga dilakukan konfrensi pers kepada para awak media.
Pada pertemuan tersebut, Alexius Esliter menyampaikan maksud dan tujuan dari keluarga almarhum Gijik ke DPRD Kalteng, yakni ingin mengadu (menyampaikan aspirasi, red) sekaligus pula meminta rekomendasi dari DPRD Kalimantan Tengah, atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat, terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik. Karena, sidang adat yang telah dilaksanakan sebelumnya lebih ditujukan bagi korban luka Taufik bukan untuk almarhum Gijik,” ucap Alexius Elsiter, dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, Selasa (04/06/2024) siang.
Lanjutnya, adapun keinginan pihak keluarga sendiri ingin meminta hal ini bisa diselesaikan secara adat. Pihak-pihak terkait yang semestinya diminta untuk bertangungjawab secara adat.
“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalimantan Tengah ini. Jadi, mereka pihak keluarga kesini bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada para awak media, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, Idon Y. Riwut menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, pada pasal 27 ayat (1) Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.
“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,”
“Sepertinya, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian,” ujar Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, Idon Y. Riwut.
Selanjutnya, Idon Y. Riwut juga mengatakan bahwa pihaknya (Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, red) juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
“Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD dan lainnya,” imbuhnya. (YS)