FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Melalui Doa Lintas Agama, Prof. AE Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai Penuh Suka Cita
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Salah satu upaya bersama menolak sikap intoleransi, faham radikalisme dan terorisme dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kedamaian di Kota Palangkaraya, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yakni diwujudkan melalui kegiatan doa lintas agama yang dilaksanakan oleh pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya, di ruang rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut No. 98, Kota Palangka Raya, Rabu (26/06/2024).
Diselah kegiatan tersebut, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Palangka Raya, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si. (Prof. AE) menyampaikan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2024 merupakan suatu pesta demokrasi yang harus dijalankan oleh elemen masyarakat, dengan rasa penuh suka cita.
“Pemilukada tahun 2024 ini, harus dijalankan dengan penuh suka cita. Tugas kita semua untuk bersama-sama mensukseskanya,” ujar Prof. AE, dalam paparanya sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.
Menurut Prof. AE, Pemilu adalah implementasi negara yang menganut sistem demokrasi, sekaligus pula bentuk kedaulatan rakyat dan regenerasi kepemimpinan serta proses melegalkan keterpilihan kepemimpinan.
“Pemilu merupakan momentum pesta rakyat yang identik dengan bahagia, suka cita tanpa ada intimidasi ataupun paksaan,” ujarnya lagi.
Berkenaan dengan hal itu, Prof. AE yang juga mantan Rektor Universitas Palangka Raya ini pun mengatakan untuk menciptakan pemilu berkualitas, dibutuhkan kolaborasi semua pihak. Baik KPU dan Bawaslu, TNI dan Polri, Masyarakat dan juga awak media.
“Ada beberapa tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, diantaranya mewaspadai terhadap informasi hoax yang mengarah ke adu domba melalui media sosial,” imbuhnya.
Prof. AE juga menambahkan, menjadi tantangan selanjutnya, yakni Kewaspadaan mobilitas ASN dalam memenangkan kandidat tertentu, partisipasi aktif masyarakat harus mampu dipastikan kehadiranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“tantangan selanjutnya seperti validsi daftar pemilih tetap (DPT) dan metode pengawasan dalam masa kampaye, masa pemilihan dan pengumuman untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,”demikian tutupnya. (YS)