Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Dewan Bacakan Kesepakatan RPJPD Katingan Tahun 2025-2045
KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Eterly, menyampaikan hasil Rapat Kerja (Raker) gabungan komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan tahun 2025-2045, Rabu (26/6/2024).
“Hasil yang disampaikan ini adalah kesepakatan saat pelaksanaan rapat gabungan beberapa waktu yang lalu,”Ujarnya.
Adapun hasil kesepakatan dari rapat gabungan komisi DPRD dan Pemda Katingan terhadap RPJPD 2025-2045 yakni :
1. Agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Katingan dapat memperbaiki tata cara penulisan dan redaksional pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten. Sehingga rancangan peraturan daerah yang akan terbentuk tersebut telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 disepakati visi Katingan Tahun 2025-2045 adalah “Kabupaten Katingan yang maju, berdaya saing, berkelanjutan dan terbuka”. Dengan adanya tambahan pada Visi Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 yaitu Terbuka, maka diharapkan agar Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Katingan dapat menterjemahkan Visi Terbuka tersebut dalam Misi RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 dan Sasaran Pokok Arah Pembangunan Tahun 2025-2045.
3. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 dapat memasukan isu-isu strategis yang sekarang menjadi perhatian di Kabupaten Katingan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, krisis pangan serta daerah sebagai penyangga ibu kota negara. Sehingga Kabupaten Katingan dapat mempersiapkan dirinya untuk
bersaing dengan daerah lain untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
4. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 dapat menjabarkan sektor-sektor yang menjadi skala prioritas atau potensi-potensi daerah, sehingga dapat menjadikan produk unggulan daerah.
5. Agar hasil evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 dijadikan dasar acuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 guna memperbaiki Sasaran Pokok Arah Pembangunan yang belum tercapai.
6. Agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039.
“Demikianlah laporan hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan Pemda Katingan dalam rangka pembahasan raperda RPJPD Katingan tahun 2025-2045,”Ucap Eterly.
Dirinya mengharapkan, dengan terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah (Perda) yang sinergis dengan sistem hukum nasional, RPJPD, otonomi daerah dan tugas pembantuan dapat mewujudkan cita-cita dari pembangunan Kabupaten Katingan.
(Agg)