Soal Alih Fungsi Gedung KONI, Ini Komentar Kadis PUPR Kalteng

FOTO : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Shalahuddin menyatakan kebingungannya atas masalah yang baru-baru ini muncul terkait rencana penghancuran gedung KONI Kalteng. Ia mengungkapkan bahwa baru sekarang timbul masalah dan dugaan bahwa gedung tersebut merupakan cagar budaya.
Menurutnya membangun ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng yang terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangka Raya telah direncanakan sejak tahun 2021.
“Pada tahun 2021, kami telah mengundang berbagai tokoh di provinsi ini untuk membahas rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng yang terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada penolakan terhadap rencana tersebut,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Bahkan, lanjut dia, peraturan daerah (Perda) Kalteng nomor 2 Tahun 2021 terkait rencana pembangunan menara Bank Kalteng juga menyebutkan rencana untuk menghancurkan Gedung KONI Kalteng. Namun, pada saat itu tidak muncul klaim bahwa Gedung KONI merupakan cagar budaya.
“Setelah rencana untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan menghancurkan Gedung KONI Kalteng berjalan, tiba-tiba muncul surat dari Kemendikbudristek pada Desember 2023 yang menyatakan bahwa Gedung KONI Kalteng diduga merupakan cagar budaya,” beber Shalahuddin.
Dirinya pun merasa aneh dengan surat dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) terkait dugaan Gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai tuan rumah sekaligus pemilik aset Gedung KONI Kalteng tersebut.
Meski begitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng telah memberikan penjelasan kepada Kemendikbudristek terkait rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng. Dalam penjelasan tersebut, disampaikan bahwa pembangunan RTH tersebut telah direncanakan sejak lama dan telah dilakukan studi kelayakan, termasuk meminta pandangan dari para tokoh.
“Kami juga telah menanyakan apa kriteria yang menjadikan Gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya. Sampai saat ini, belum ada yang dapat memberikan jawaban dari pihak Kemendikbudristek,” pungkasnya. (Ngel/agg)