Polres Lamandau Gagalkan Penggelapan 33,8 Kilogram Sabu
FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Polisi Drs Djoko Poerwanto saat memimpin pers release di Mapolres Lamandau. (IST)
KALTENGNEWS.co.id – Nanga Bulik – Jajaran Polres Lamandau kembali gagalkan pengiriman 33,8 Kilogram Narkoba golongan I jenis sabu berikut lima tersangka. Barang haram itu dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah.
“Secara kuantitas ini merupakan tangkapan terbesar di Kalimantan Tengah. Tetapi kita tidak boleh hanya terpaku pada angka,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Polisi Drs Djoko Poerwanto saat memimpin Pers Release di halaman Mapolres Lamandau, Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut harus dijadikan acuan bagi semua pihak untuk terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga meminta agar tidak pernah lengah dan berpuas diri atas pengungkapan kasus itu.
“Kita bersama telah menyaksikan bahwa ada narkoba sebanyak ini masuk Kalteng. Hal ini harus menjadi sinyal agar semua pihak bersama untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” ucapnya.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 677.000 orang di Kalimantan Tengah dari ancaman pengaruh narkoba yang menjadi target pasar para pengedar, khususnya jenis sabu.
Djoko mensimulasikan, saat konsumsi skala normal seseorang bisa menggunakan 1 gram sabu. Jika 33 kilogram lebih maka akan ada ratusan ribu orang yang mengkonsumsi sabu tersebut. Lebih bahaya lagi dampaknya jika pangsa pasarnya merupakan kalangan remaja atau pemuda usia produktif.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan ML pada 18 April 2024 di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau. Setelah dilakukan pengembangan, pada 16 Mei 2024 polisi kembali meringkus tersangka lain berinisial IB dan AR di Jalan Trans Kalimantan KM 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2024 polisi berhasil menangkap HM dan YL di Jalan Trans Kalimantan KM 5, Kelurahan Nanga Bulik, KecamatanBulik. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 33,6 Kilogram sabu dibungkus dengan paket plastik ukuran besar berwarna silver dan bergambar ikan bertuliskan ZMY.
“Selain sabu sebarat 33,8 kilogram, kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebasar Rp 100 juta sebagai uang muka upah para tersangka,” ungkap Kapolda.
Ia menjelaskan, sementara ini para tersangka masih mengaku sebagai kurir yang diupah seseorang untuk mengantarkan barang tersebut dari Kalbar menuju kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta. Selain disimpan kedalam ban serep mobil, sabu juga disimpan di dashboard, doortrim dan di bawah jok.
“Kurir ini disuruh mengantar mobil yang telah membawa sabu tersebut oleh seseorang, mobilnya sudah dipersiapkan. Mereka hanya tinggal mengantar saja ke tempat tujuan,” bebernya.
Setalah dilakukan tes untuk memastikan keasliannya, narkoba senilai sekitar Rp 66 Miliar lebih itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Lamandau, pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka. (fit/agg)